kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Merasa Tak Adil, Disabilitas Gugat Batas Usia CPNS ke MK

Merasa Tak Adil, Disabilitas Gugat Batas Usia CPNS ke MK
Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 120/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Aturan batas usia maksimal 35 tahun dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon, Ifsan Massa Karundeng, menilai kebijakan tersebut tidak memberikan ruang afirmatif bagi penyandang disabilitas dan berpotensi diskriminatif.

Dalam permohonannya, Ifsan menyoroti tidak adanya pengaturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terkait pengecualian batas usia bagi pelamar disabilitas. Padahal, menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan yang dijamin konstitusi.

“Tidak ada pengaturan eksplisit soal afirmasi bagi disabilitas dalam batas usia CPNS. Ini menimbulkan ketidakadilan karena kondisi yang berbeda diperlakukan sama,” ujarnya, Kamis (09/04).

Ia menjelaskan, selama ini batas usia maksimal CPNS mengacu pada aturan turunan yang menetapkan angka 35 tahun tanpa pengecualian. Kondisi ini dinilai menghambat penyandang disabilitas yang umumnya menghadapi keterlambatan akses pendidikan dan baru memenuhi kualifikasi di usia lebih tinggi.

“Ketika mereka sudah siap secara kompetensi, justru terhalang oleh batas usia. Ini jelas mempersempit kesempatan,” tegasnya.

Ifsan juga menyinggung inkonsistensi kebijakan pemerintah. Di satu sisi, negara melalui program seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan memberikan kelonggaran usia hingga 42 tahun untuk jenjang magister dan 47 tahun untuk doktor bagi penyandang disabilitas. Namun, kesempatan serupa tidak diberikan dalam rekrutmen ASN.

“Negara membuka akses pendidikan hingga usia lebih tinggi, tapi menutup peluang pengabdian lewat CPNS. Ini tidak sinkron,” katanya.

Selain itu, ia menilai kebijakan afirmatif dalam formasi disabilitas selama ini belum efektif. Banyak formasi yang tidak terisi karena terbentur syarat administratif, termasuk batas usia yang dianggap terlalu kaku.

“Tujuan afirmasi itu untuk membuka akses, tapi kalau syarat dasarnya tidak menyesuaikan kondisi, hasilnya tetap tidak optimal,” ujarnya.

Petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan aturan batas usia CPNS tanpa pengecualian bagi disabilitas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai adanya kebijakan afirmatif berupa batas usia lebih longgar.

Sementara itu, Majelis Hakim MK dalam sidang pendahuluan memberikan catatan agar pemohon memperkuat argumentasi konstitusional terkait kewenangan pengujian undang-undang.

Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, bukan aturan di bawahnya.

“Silakan dibangun argumentasi yang menunjukkan adanya persoalan konstitusional dalam norma undang-undang,” ujarnya.

Ketua MK, Suhartoyo, memberikan waktu perbaikan permohonan selama 14 hari sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

error: Content is protected !!