kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Istri Polisi di Gowa Ditipu Rekan Sesama Bhayangkari Rp 700 Juta

banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang istri Polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan bernama Lili Dewi Jayanti (28) mengaku menjadi korban penipuan ratusan juta rupiah.

Ironisnya, pelaku penipuan ini diduga dilakukan oleh seorang istri oknum polisi pula berinisial MNW (23).

Pemprov Sulsel

"Saya ditipu sekitar 700 juta rupiah oleh sesama ibu bhayangkari,” ungkapnya, Rabu (07/06).

Merasa ditipu, kasus ini pun dilaporkan ke Polda Sulsel sejak tahun 2022 silam. Namun kasus ini dilimpahkan ke Mapolres Gowa.

"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, polda limpahkan laporan saya ke Polres Gowa dengan alasan kasus tersebut berada di wilayah Polres Gowa," katanya.

Setelah kasus ini diserahkan ke Polres Gowa ternyata penanganan kasus ini dinilai lamban. Sebab kata dia, kasus ini sudah lama bergulir dari  1 tahun 2 bulan. Bahkan yang aneh,  Polres Gowa malah menghentikan kasus ini.

“Jadi sekarang ini masih menunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini," ungkap Lili.

Meski begitu, Lili bersama kuasa hukumnya tetap melakukan upaya hukum melalui praperadilan di Kantor Pengadilan Sungguminasa Gowa.

"Alhamdulillah, di Pengadilan Sungguminasa uji materil SP3 yang dikeluarkan Polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut dilanjutkan kembali,” bebernya.

Sementara, Saleh kuasa hukum Lili. Dia mengatakan jika kliennya memang telah melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Setelah berjalan, akhirnya praperadilan kami dikabulkan dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," ungkapnya.

Saleh juga mengaku saat ini kliennya menunggu respon Polres Gowa terkait putusan praperadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sunggungminasa.

"Saya harap dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut," imbuhnya.

Menurut cerita Lili, awalnya dirinya dan terlapor adalah teman baik. Bahkan satu kelompok dalam arisan yang diketuainya sendiri. Namun saat itu, terduga terlapor meminta pinjaman dana arisan dengan alasan akan menggantinya bulan depan. Nah, Satu bulan kemudian dana itu benar dikembalikan.

Tak lama kemudian, teman Bhayangkarinya ini kembali meminta pinjaman dengan alasan ingin dijadikan sebagai modal usaha. Lantas, berangkat dari sana, penipuan ini pun terjadi dengan Modus perjanjian bagi hasil.

"MNW datang meminjam dengan iming-iming perjanjian, dimana setiap lima bulan keuntungan yang didapatkan dari hasil usaha akan dibagi ke dirinya," ungkap Lili.

Lili juga menyebut modus yang digunakan terlapor saat meminjam modal hampir selalu sama. Hingga akhirnya mencapai Rp 700 juta.

Bahkan setiap kali meminjam uang, terlapor selalu membuat kwitansi perjanjian untuk meyakinkan dirinya tanpa menaruh kecurigaan apa pun.

Meski begitu, kata dia, perjanjian itu tetap di dokumentasikan sebagai alat bukti apabila hal yang tak diinginkan terjadi.

"Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kwitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya," cetusnya.

Saat penagihan dilakukan, Lili bahkan mengaku dicap sebagai rentenir oleh keluarga MNW. Hal itu pula, membuat Lili meminta agar uangnya segera dikembalikan.

"Keluarganya bilang saya rentenir. Bagaimana caranya saya bilang rentenir, sedangkan terlapor sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian," celoteh Lili.

Lili juga mengakui jika memang Mitha merupakan pengusaha pakaian dan barang dagangannya ini selalu dijual melalui media sosial Facebook.

"Memang dia ada usahanya, makanya saya memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook," akunya.

Hanya saja, setiap kali dilakukan penagihan MNW tak pernah memiliki itikad baik hingga telepon pun diblokir. Merasa tertipu, Lili pun sadar dan melaporkan kasus ini ke Mapolda Sulsel pada Tahun 2022 silam.

PDAM Makassar