kabarbursa.com
kabarbursa.com

Hotel Claro Hingga Swiss Belinn Dipanggil Soal Pajak, Dewan Ancam Sanksi Tegas

Hotel Claro Hingga Swiss Belinn Dipanggil Soal Pajak, Dewan Ancam Sanksi Tegas
Suasana RDP Komisi B DPRD Kota Makassar Bersama Bapenda Terkait Pajak Hotel, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bersama Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pajak perhotelan, sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan di sejumlah hotel di Kota Makassar.

RDP tersebut membahas hasil temuan lapangan terhadap beberapa wajib pajak, di antaranya Hotel Claro Makassar, Hotel Swiss-Belinn Pantai Makassar, dan Hotel Lyn Makassar.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku serta hasil temuan yang sesuai dengan laporan Bapenda.

“Kami sudah turun langsung saat sidak dan menemukan sejumlah temuan yang sesuai dengan laporan dari Bapenda. Hari ini kami panggil untuk diberikan rekomendasi sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (23/02).

Dalam RDP tersebut, Komisi B memberikan rekomendasi tegas terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan, termasuk kemungkinan penutupan sementara usaha hingga kewajiban perpajakan dipenuhi.

Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus penegakan kepatuhan pajak.

“RDP ini adalah tindak lanjut dari sidak sebelumnya. Kami bersama Komisi B menyikapi hasil temuan, mulai dari tunggakan pajak hingga kendala yang dihadapi wajib pajak dalam proses pembayaran,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Bapenda pada prinsipnya mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan, namun tetap konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami mendorong seluruh wajib pajak untuk patuh dan transparan. Jika terdapat tunggakan, tentu harus segera diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak yang taat serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Zamhir.

Adapun jenis pajak yang menjadi perhatian dalam RDP tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak parkir, pajak restoran (makan dan minum), serta pajak hiburan.

Terkait salah satu hotel, Bapenda juga mendorong pemasangan alat perekam transaksi parkir (MPOS) guna memastikan akurasi dan transparansi data.

“MPOS merupakan alat perekam parkir yang dapat mencatat jumlah kendaraan secara riil. Dengan sistem ini, potensi pajak dapat terukur secara objektif dan meminimalisir selisih pelaporan,” tambahnya.

Bapenda Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh wajib pajak, sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal dan mendukung pembangunan Kota Makassar yang berkelanjutan