kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Dana Pilgub Rp 408 M Sisa Tunggu Persetujuan Inspektorat Sulsel

banner 468x60

KabarMakassar.com –Tim Anggaran Pemerintah Provinsi (TAPD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalokasikan dana Pilgub  2024 mendatang sebesar Rp 408 miliar.

Dimana jumlah itu sesuai apa yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel. Hal ini dikatakan Komisioner KPU Sulsel, Syafruddin Jurdi saat dikonfirmasi, Senin (22/5).

Pemprov Sulsel

"Jadi pengajuan anggaran tersebut sisa menunggu persetujuan dari Inspektorat Provinsi yang sementara melakukan review," ungkapnya.

"Dan dana Pilgub sudah dibahas termasuk sudah ada kesepakatan diangka Rp408 miliar. Angka ini akan direview Inspektorat Provinsi tentang rasionalisasinya. Tapi substansi kegiatan termasuk sharing anggaran Provinsi dan Kabupaten/Kota itu sudah disetujui melalui TAPD," tambahnya.

Dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan anggaran Rp408 miliar ini akan mencakup mencakup honor badan Ad Hoc dan logistik. Termasuk jika nantinya terjadi sengketa hukum.

"Paling tinggi, honor badan ad Hoc karena honor PPK di Provinsi. Honor PPS dan KPPS di kabupaten/kota begitu pembagiannya. Alokasinya yang besar itu honor," tutur akademisi UINAM itu.

Usai disepakati Inspektorat, nominal anggaran Pilgub tersebut kemudian dibahas kembali bersama DPRD Provinsi untuk ditetapkan. Kendati nominal Rp408 miliar ini telah disepakati sejak akhir 2022 lalu.

"Anggaran ini sudah fix tapi ada review inspektorat,setelah itu dibawa ke DPRD. Tanggal berapa disepakati sudah lama," jelasnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya rekomendasi pimpinan DPRD Sulsel, tahun 2023 atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel tahun anggaran 2022. Dalam LKPJ itu, mewakili pimpinan dan anggota Dewan, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Katika Sari menyampaikan beberapa pandangan untuk Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemprov ke depan.

"Karena tidak tersedianya dana cadangan pada APBD 2023 untuk mengantisipasi agar penyelenggaraan pemilu tahun 2024 berlangsung sukses dan tidak bermasalah, dalam hal pendanaan sebagaimana rekomendasi LKPJ tahun sebelumnya, maka direkomendasikan kepada Gubernur mencari solusi sebelum periodesasinya berakhir," demikian bunyi terkomendasi tersebut dibacakan di Paripurna, Senin (15/5) lalu.

PDAM Makassar