KabarMakassar.com — Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang melanggar aturan kerja saat menjalankan work from anywhere (WFA) terancam dikenai sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 3 persen. Sanksi tersebut diberlakukan sama seperti ketentuan disiplin bagi ASN yang tidak hadir saat bekerja dari kantor.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan, Erwin Sodding, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan WFA akan dilakukan lebih ketat guna memastikan fleksibilitas kerja tidak berdampak pada penurunan kinerja ASN.
Menurutnya, penerapan pola kerja fleksibel harus tetap diiringi dengan kedisiplinan tinggi. BKD Sulsel akan memastikan budaya kerja baru tidak mengganggu kualitas kinerja pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
“Makanya kalau saya di BKD sendiri itu kan fokus ke pengawasan saja, bagaimana budaya kerja yang baru ini tidak menggerus atau tidak mengganggu kualitas kinerja yang ada. Jangan sampai orang lebih banyak WFA karena (menganggap) libur,” ungkap Erwin, Selasa (07/04).
Ia menjelaskan bahwa sistem pengawasan akan diperketat seiring dengan diberlakukannya fleksibilitas tempat kerja bagi ASN. Pengetatan pengawasan dilakukan agar ASN tetap menjalankan tugas secara optimal meskipun bekerja dari lokasi di luar kantor.
“Pada intinya di BKD, bentuk pengawasannya justru akan lebih ketat. Kenapa? Karena ini kan sudah ada fleksibilitas tempat bekerja, namun itu tadi, kan kalau di penyampaiannya Pak Menteri kan sudah menyampaikan, lima menit tidak angkat telepon, itu bisa kena sanksi. Nah ini yang kemudian kami terjemahkan lagi dalam bentuk kebijakan di daerah,” jelasnya.
Erwin menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan kerja saat WFA akan dikenai sanksi yang sama seperti ketika bekerja dari kantor. Sanksi tersebut berupa pemotongan TPP apabila ASN tidak menjalankan kewajiban kerjanya sesuai ketentuan.
“Sama dengan sanksi-sanksi ketika bekerja dari kantor. Misalnya tidak hadir satu hari, misalnya 3 persen potong TPP. Itu kan sama sanksinya,” tegas Erwin.
Selain itu, pengawasan juga akan dilakukan terhadap ASN yang tidak dapat dihubungi saat jam kerja berlangsung. Ketidakmampuan ASN merespons panggilan atau permintaan dokumen saat jam kerja dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin.
“Misalnya nanti WFA lalu kemudian tidak bisa dihubungi ketika kita minta dokumen, misalnya ada sesuatu yang kita minta, tidak angkat telepon. Lalu berdalih bahwa sedang WFA, pada akhirnya kan sebagian kecil PNS juga kan banyak yang menganggap WFA itu libur,” paparnya.
Menurutnya, persepsi bahwa WFA merupakan hari libur harus diluruskan. ASN yang mendapat giliran bekerja dari mana saja tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh seperti halnya bekerja di kantor.
“Inilah yang kemudian kita mau perbaiki dari sisi pengawasannya, bagaimana nantinya teman-teman ASN yang kemudian terdampak atau kena giliran WFA itu nanti tidak memanfaatkan WFA itu sebagai hari libur,” jelas Erwin.
Ia menambahkan bahwa selama jam kerja berlangsung, ASN tetap harus siap menjalankan tugas serta merespons komunikasi dari atasan maupun rekan kerja. Tidak ada alasan bagi ASN untuk mengabaikan tanggung jawab hanya karena bekerja dari luar kantor.
“Jadi dalam kurun waktu 07.30 sampai jam 16.30 misalnya berarti kita bekerja. Misalnya ditelepon jam setengah tiga sore, tidak ada lagi pembenaran bahwa ‘saya WFA, saya lagi tidak dalam kapasitas untuk bekerja’ misalnya, itu kan yang kita jaga,” pungkasnya.














