kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bappenas Ungkap Tantangan Minimnya Partisipasi Kelompok Rentan dalam Perencanaan Daerah

Bappenas Ungkap Tantangan Minimnya Partisipasi Kelompok Rentan dalam Perencanaan Daerah
Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak (KPPA) Bappenas, Qurata Ayun (kiri) (dok. Syamsi/KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Keterlibatan kelompok rentan dalam proses perencanaan pembangunan daerah masih menghadapi berbagai kendala mendasar. Salah satu hambatan utama yang dihadapi pemerintah daerah adalah keterbatasan anggaran yang membuat tidak semua usulan dapat diakomodasi.

Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya tingkat keterwakilan kebutuhan kelompok rentan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, persoalan kapasitas dan akses kelompok rentan juga dinilai menjadi faktor penting yang memengaruhi rendahnya partisipasi mereka dalam proses penyusunan program pembangunan.

Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak (KPPA) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Qurata Ayun, menjelaskan bahwa tantangan dalam melibatkan kelompok rentan dapat dilihat dari dua sudut pandang utama. Ia menilai bahwa baik pemerintah daerah maupun kelompok rentan memiliki tantangan masing-masing yang harus diselesaikan secara bersamaan.

Menurutnya, penyediaan panduan partisipasi menjadi langkah awal untuk membuka ruang yang lebih luas bagi kelompok rentan dalam menyampaikan aspirasi pembangunan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dalam melibatkan kelompok rentan dalam proses perencanaan.

“Mungkin kita bisa melihat dari dua perspektif ya, dari perspektif pemerintah daerah, kemudian juga dari perspektif kelompok rentan sendiri. Ini salah satu perdoman yang disiapkan oleh PEIPD Kementerian Negeri ini menjadi langkah awal sekali bagaimana memastikan tadi kelompok rentan bisa berpartisipasi,” ujarnya, Rabu (08/04/2026).

Dari sisi pemerintah daerah, keterbatasan anggaran disebut masih menjadi kendala yang paling dominan dalam proses pengambilan keputusan pembangunan. Pemerintah daerah dituntut untuk melakukan seleksi ketat terhadap berbagai usulan yang masuk dari masyarakat.

Proses seleksi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan yang paling mendesak dan berdampak luas bagi masyarakat. Hal ini menyebabkan tidak semua usulan dari kelompok rentan dapat langsung direalisasikan dalam dokumen anggaran daerah.

“Ada tantangan memang yang masih dihadapi dari sisi pemerintah daerah sendiri, keterbatasan anggaran, itu mengharuskan pemerintah daerah juga selektif melihat betul seperti apa kebutuhan dan mana yang menjadi prioritas,” jelasnya.

Ayun menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemerintah daerah mengabaikan kebutuhan kelompok rentan. Pemerintah tetap berupaya mengakomodasi usulan yang dianggap paling penting dan mendesak.

Penentuan prioritas menjadi kunci dalam memastikan penggunaan anggaran tetap efektif dan tepat sasaran. Dengan demikian, proses seleksi usulan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

“Jadi bukan artinya kemudian tidak diakomodir tetapi melihat prioritasinya,” tambah Ayun.

Selain kendala dari sisi pemerintah daerah, tantangan juga muncul dari kelompok rentan itu sendiri. Banyak kelompok rentan yang masih memiliki keterbatasan dalam memahami mekanisme partisipasi pembangunan.

Akses terhadap informasi dan kanal penyampaian aspirasi juga masih terbatas di beberapa daerah. Kondisi ini menyebabkan kelompok rentan belum mampu menyampaikan kebutuhan mereka secara optimal kepada pemerintah daerah.

“Nah dari perspektifnya kelompok rentan sendiri kita tahu bahwa perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, ini punya akses yang terbatas, mereka punya kemampuan untuk berpartisipasi juga mungkin masih terbatas juga, dan ini yang kemudian menyebabkan mereka juga tidak tahu bagaimana harus berpartisipasi, bagaimana menyampaikan masukan, melalui kanal-kanal yang mana,” paparnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, peningkatan kapasitas kelompok rentan dinilai menjadi langkah strategis yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah bersama organisasi masyarakat diharapkan dapat memberikan pelatihan dan pendampingan agar kelompok rentan lebih memahami hak dan mekanisme partisipasi mereka.

Selain itu, penguatan kapasitas juga bertujuan agar kelompok rentan mampu mengawal usulan yang telah disampaikan hingga tahap penganggaran. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan proses perencanaan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan setiap tahunnya.

“Jadi ada isu kapasitas di kelompok rentan sendiri dan ini yang juga kita garap bersama-sama. Jadi tidak hanya menyediakan panduan dan sistem mekanismenya, tapi juga harus ada peningkatan kapasitas bagi organisasi masyarakat dan juga masyarakat sendiri agar mereka juga bisa menyuarakan kebutuhannya dengan baik,” tuturnya.

“Nanti bisa ikut juga mengawal apakah memang yang sudah diusulkan tadi sudah teralokasikan, sudah sejauh mana itu teralokasikan sehingga ada proses perbaikan secara terus menerus di setiap tahunnya ya dalam proses penyelenggara,” pungkas Ayun.

error: Content is protected !!