KabarMakassar.com — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap 89 kasus peredaran gelap narkotika di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan selama Maret hingga April 2026 itu, polisi menangkap 141 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat total 1,5 kilogram.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, mengatakan ratusan tersangka yang diamankan memiliki berbagai peran dalam jaringan narkotika, mulai dari pemakai, kurir, pengedar, hingga pengendali.
“Dari 89 laporan polisi, kami amankan 141 tersangka dengan berbagai peran. Mulai dari pemakai, kurir, pengedar hingga pengendalinya,” ujar Lulik, Sabtu (25/4).
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sabu dari dua jaringan berbeda dengan total 1 kilogram dan 400 gram. Sisa barang bukti lainnya mencapai sekitar 100 gram.
“Ada dua jaringan yang barang buktinya itu 1 kilogram dan 400 gram. Sedangkan sisanya jika ditotalkan kurang lebih 100 gram,” jelasnya.
Lulik mengungkapkan, salah satu pengungkapan besar terjadi pada 16 Maret 2026 di halte bus Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga kurir berinisial MW, MZA, dan FR yang diperintahkan oleh seorang bandar berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ada tiga orang tersangka yang diperintahkan oleh inisial A. Mereka sudah beberapa kali melakukan pengiriman, hampir enam kali memindahkan barang dari Makassar ke Gowa maupun sebaliknya,” ungkapnya.
Sabu tersebut diketahui dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah menggunakan jasa transportasi bus dan disamarkan dalam kemasan makanan. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Pampang, Kota Makassar.
“Pengiriman dari Sulteng menggunakan salah satu bus kemudian dititipkan dan dibawa ke Makassar. Rencananya sabu ini akan diedarkan di wilayah Pampang,” tambah Lulik.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi sempat mengamankan empat orang. Namun setelah pemeriksaan, satu orang berinisial MI dipastikan tidak terlibat dan telah dipulangkan dengan status saksi.
“Setelah gelar perkara dan konfrontasi, satu orang tidak mengetahui isi paket dan kami tetapkan sebagai saksi,” pungkasnya.














