kabarbursa.com
kabarbursa.com

Maling Tembaga 70 Kg di Bantaeng Diciduk Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

Maling Tembaga 70 Kg di Bantaeng Diciduk Polisi, Satu Pelaku Masih Buron
Pelaku FA diamankan Polsek Bissappu. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Bissappu meringkus seorang pemuda berinisial FA (19), lantaran nekat mencuri besi tembaga di sebuah gudang di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

Pencurian ini terjadi di gudang H. Sukamat yang berlokasi di Beloparang, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Terduga pelaku FA ditangkap di Lingkungan Sasayya. Dari hasil interogasi, FA mengakui melakukan pencurian besi tembaga bersama rekannya berinisial NP yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Bissappu, IPTU H. Abdul Karim, saat dikonfirmasi, Jumat malam (17/4).

Kasus ini mulai terungkap setelah korban melapor ke SPKT Polsek Bissappu pada Jumat (17/4) pukul 10.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek IPTU H. Abdul Karim bersama personelnya langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Usai melakukan olah TKP, petunjuk utama didapatkan polisi saat menganalisis rekaman CCTV di lokasi.

“Kami mengenali terduga pelaku melalui rekaman, hingga langsung memerintahkan personel mendatangi rumah pelaku di Lingkungan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu dan berhasil mengamankan FA,” jelas Abdul Karim.

Kepada polisi, FA mengaku telah menggasak besi tembaga seberat 70 kilogram. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual ke salah satu pengepul barang bekas di Bissappole, Kecamatan Bantaeng.

Tak berselang lama, Polisi pun bergerak ke lokasi penadah dan berhasil menyita seluruh barang bukti tembaga tersebut.

“Selain tembaga 70 kg, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian,” terangnya.

Saat ini, polisi masih memburu rekan FA yang berinisial NP (50). Kapolsek memberikan peringatan tegas agar pelaku yang buron segera menyerahkan diri.

“Kami menyarankan kepada terduga pelaku NP agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, FA kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

error: Content is protected !!