kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250

Cek Fakta : Ganjar Sebut Buruh Tuntut Revisi UU Ciptaker

Ganjar Pranowo
banner 468x60

KabarMakassar.com — Calon Presiden 03, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa para buruh menuntut revisi Undang-undang Cipta Kerja (Cipatker).

Hal ini disampaikan dalam sesi pemaparan visi misi dalam Debat Capres Kelima yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (04/02).

Pemprov Sulsel

Ganjar Pranowo mengatakan bahwa para buruh menuntut revisi Undang-undang Cipta Kerja.

“Buruh menuntut revisi UU Ciptaker”, ungkapnya.

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati mengatakan bahwa memang sebagian besar pekerja atau buruh menuntut revisi UU Cipta Kerja.

Hal ini dikarenakan sebagian besar isi kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja.

“Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misalnya penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap”, ungkapnya selaku tim panel ahli live fact checking, Minggu (04/02).

Sementara itu Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan mengungkap secara umum, tenaga kerja atau buruh menuntut agar UU Ciptaker dicabut atau direvisi.

Secara substantif, masyarakat sipil menilai UU Ciptaker memang semakin memperburuk situasi buruh.

Hal itu disebabkan sejumlah alasan diantaranya:

Pertama, UU Cipta Kerja semakin melegalkan praktik fleksibilitas hubungan kerja. konsep ini semakin tak melindungi buruh dengan kontrak kerja atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang bertambah masa toleransi dari 3 tahun menjadi 5 tahun dan UU Cipta kerja juga mendorong praktik outsourcing.

Kedua, UU Cipta kerja melegalkan praktik fleksibilitas waktu kerja, yakni Pengusaha dapat memperpanjang waktu kerja buruh dan dilain sisi perusahaan dapat mengurangi hak istirahat buruh, hal ini dapat terlihat dalam batasan maksimal waktu lembur semula maksimal 3 jam sehari dan 14 jam seminggu menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketiga, UU Cipta Kerja melegalkan praktik fleksibilitas upah, aturan ini dapat terlihat dalam aturan tentang penentuan besaran upah yang dimonopoli oleh Pemerintah dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) tanpa melibatkan serikat buruh dalam penentuan upah.

Sehingga pernyataan Ganjar Pranowo terkait buruh yang menuntut revisi UU Ciptaker adalah benar

PDAM Makassar