KabarMakassar.com — Polres Bulukumba memastikan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di wilayah Kabupaten Bulukumba menjadi atensi khusus dan akan ditangani secara terbuka, transparan, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Bulukumba, Kompol Syafaruddin didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ali saat menerima aspirasi masyarakat di panggung aspirasi lapangan pemuda, Jumat (27/2).
Hal ini menyusul adanya unggahan di media sosial Facebook, di mana dua perempuan warga Kabupaten Bulukumba diduga memplesetkan terjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah dengan makna yang tidak pantas.
Unggahan tersebut kemudian memicu reaksi dan gelombang kecaman dari masyarakat hingga pelaporan resmi di Polres Bulukumba.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres Bulukumba menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.
“Kasus ini merupakan atensi dan perhatian khusus kami. Kepolisian akan menindaklanjuti dalam waktu dekat secara terbuka, transparan, dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wakapolres.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba menyampaikan bahwa laporan polisi terkait dugaan penistaan agama tersebut telah diterima dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung.
“Laporan polisi sudah kami terima, dan kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba. Keduanya menitipkan diri guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Mewakili Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, Waka Polres Kompol Syafaruddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib, aman, dan damai.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib. Hal ini menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara damai dan sesuai aturan hukum,” tutupnya.
Polres Bulukumba menegaskan akan terus memberikan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.














