kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

40 Hari Pasca Laporan, Polsek Binamu Belum Tahan Pelaku Percobaan Pembunuhan di Jeneponto

40 Hari Pasca Laporan, Polsek Binamu Belum Tahan Pelaku Percobaan Pembunuhan di Jeneponto
Ilustrasi (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com –- Petani asal Desa Bungung Loe, Kecamatan Turatea, berinisial TJ (54), mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Binamu, lantaran dua terduga pelaku yang mencoba menghabisi nyawanya hingga kini belum juga ditahan.

Dua terduga pelaku, berinisial SN dan DN, yang merupakan warga desa yang sama dengan korban, dilaporkan telah melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik pada 18 Januari 2026 lalu.

Namun alih-alih hingga memasuki hari ke-40 pasca laporan resmi dibuat, keduanya terpantau masih bebas berkeliaran.

TJ mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambannya kepastian hukum yang ia terima. Padahal, dirinya mengaku telah menyerahkan bukti-bukti kuat termasuk hasil visum luka akibat serangan senjata tajam tersebut.

“Tanggal 18 bulan satu yang lalu saya sudah membuat laporan polisi di Polsek Binamu dan saya laporkan dua orang tersebut. Saya juga sudah melakukan visum, tapi sampai saat ini pelaku saya lihat masih bebas berkeliaran dan tidak ditahan. Ini yang kami pertanyakan, kenapa tidak ditahan?” tegas TJ kepada awak media, Kamis (26/2) malam.

Mengingat kembali peristiwa berdarah tersebut, TJ menceritakan bagaimana dirinya harus bertaruh nyawa selama 30 menit. Saat itu, ia tengah berada di areal persawahan Desa Bungung Loe, ketika tiba-tiba didatangi oleh SN dan DN.

“Keduanya berusaha menusuk dada dan perut saya menggunakan badik. Serangan senjata tajam terus saya tangkis dan hindari sehingga tidak sempat mengenai dada, namun tangan saya robek dan bengkak memar akibat tusukan badik. Serangan itu berlangsung sekitar 30 menit,” beber TJ.

Menanggapi keluhan korban, Anggota Unit Reskrim Polsek Binamu, Brigpol Ryan Hidayatullah, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat (27/02), membenarkan bahwa kasus tersebut telah mengalami kemajuan secara administratif.

“Untuk perkaranya sementara masih dalam proses penyidikan, iya pak, sudah ditingkatkan ke status penyidikan,” ujar Ryan singkat.

Namun, saat didesak mengenai alasan mengapa terduga pelaku tidak ditahan dan apakah status mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ryan nampak menghindar.

Bahkan, Ia tidak memberikan jawaban gamblang dan meminta agar penjelasan detail dilakukan di kantor.

“Untuk lebih jelas masalah penyidikan nanti bisa dijelaskan lebih lanjut di kantor,” pungkasnya.

Sementara itu, PS Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aipda Baharuddin, hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan tambahan.

Kini, kasus yang menimpa petani TJ telah viral di media sosial dan memicu reaksi beragam dari netizen. Publik menanti keberanian dan transparansi institusi kepolisian di Jeneponto dalam menuntaskan kasus kekerasan yang melibatkan senjata tajam ini.