KabarMakassar.com — Aksi penganiayaan berat menggemparkan warga di Jalan Agus Salim, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Selasa (18/03).
Seorang wanita berinisial RO (37) nekat menikam rekannya sendiri, RA (20), lantaran dipicu sakit hati akibat persaingan bisnis jualan kelapa muda.
Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 01:00 WITA. Saat itu, korban RA sedang sibuk membereskan lapak dagangannya untuk bersiap pulang beristirahat. Tanpa diduga, pelaku RO datang menghampiri dan langsung melayangkan tikaman menggunakan senjata tajam jenis badik ke arah korban.
Salah seorang saksi mata di lokasi kejadian, Pandi Pallo, menceritakan detik-detik mencekam tersebut. Ia yang saat itu sedang berada di warung kopi (warkop) melihat warga melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Kami melihat ada orang yang dikejar, ternyata itu penjual kelapa muda. Kami ikut mengejar, tapi pelaku memegang badik dan kabur ke arah lahan kosong,” ujar Pandi
Demi menghindari amukan massa, RO sempat membuang badiknya dan nekat memanjat tembok pagar setinggi 4 meter. Warga yang emosi terus mengepung area tersebut hingga aparat kepolisian tiba di lokasi.
Tim dari Polres Gowa yang tiba di lokasi segera melakukan penyisiran. RO akhirnya ditemukan bersembunyi di balik semak belukar. Proses evakuasi berlangsung dramatis karena polisi harus menghalau puluhan warga yang mencoba menghakimi pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan sebilah badik yang sempat dibuang RO sebagai barang bukti.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penikaman ini didasari oleh kecemburuan bisnis. Pelaku merasa kesal karena menganggap korban berupaya memonopoli usaha jualan kelapa muda di wilayah tersebut.
“Kami mengamankan pelaku saat terkepung warga di semak belukar. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan motifnya adalah sakit hati atas persaingan bisnis,” kata Ipda Aditya
Akibat kejadian tersebut, korban RA kini harus menjalani perawatan intensif di ruang UGD RSUD Syech Yusuf. Ia menderita dua luka tikaman serius pada bagian perut sebelah kanan dan lengan kiri.
Sementara itu, RO kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa. Ia terancam dijerat Pasal 446-472 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.














