KabarMakassar.com – Tabir mengenai identitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Takalar yang terseret dalam pusaran kasus korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar akhirnya terungkap. Tersangka berinisial RRS tersebut kini telah resmi mendekam di sel tahanan.
Berdasarkan penelusuran tim KabarMakassar.com di lingkup Kantor Bupati Takalar, Kamis (12/03), identitas tersangka dikonfirmasi sebagai Ririn Ryan Saputra. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Takalar, Abdul Haris.
“Oknum ASN tersebut bernama lengkap Ririn Ryan Saputra, dia bawahan saya di LPSE,” ungkap Abdul Haris saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
RRS yang akrab disapa Ryan merupakan pejabat yang baru bertugas sekitar empat bulan di LPSE Takalar dengan jabatan Kepala Sub Seksi (Kasubsi).
Sebelum berlabuh di LPSE, Ryan lama bertugas di BKKBN Takalar. Ia dikenal oleh rekan sejawatnya sebagai sosok yang mahir dalam mengolah data komputer.
Abdul Haris menambahkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (09/03) lalu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah melayangkan surat panggilan dua hari sebelumnya. Bahkan, rumah pribadi tersangka sempat digeledah oleh tim Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel.
“Setelah rumahnya digeledah, Ryan sudah jarang masuk kantor untuk berdinas, hingga akhirnya muncul berita penetapan tersangka itu,” tambah Haris.
Penetapan RRS menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi yang juga menyeret nama eks Pj Gubernur tersebut. RRS disebut-sebut sebagai tersangka kelima yang berperan sebagai pelaksana teknis dalam kegiatan pengadaan bibit nanas tersebut.
Secara terpisah, Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulsel, Ardi, mengonfirmasi bahwa saat ini RRS telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar.
“Ada dua tersangka tahanan titipan Kejati Sulsel terkait kasus ini, yakni Ririn Ryan Saputra dan Asnur Rio Erlangga,” singkat Ardi saat dikonfirmasi mengenai status penahanan para tersangka.
RRS sebelumnya terlihat keluar dari gedung Kejati Sulsel dengan mengenakan rompi merah pada Senin malam pukul 21.30 WITA sebelum digiring ke mobil tahanan. Kasus ini kini terus didalami oleh pihak kejaksaan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang kemungkinan terlibat.














