kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pesawat ATR Hilang di Maros, DPR RI Desak Investigasi Maintenance

Pesawat ATR Hilang di Maros, DPR RI Desak Investigasi Maintenance
Pesawat Indonesia Air Transport. Foto: PT Indonesia Air Transport

KabarMakassar.com — Komisi V DPR RI menyoroti hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. DPR menekankan pentingnya pengawasan kelaikudaraan, khususnya terhadap armada dengan usia operasional panjang.

DPR menekankan pentingnya pengawasan kelaikudaraan, terutama terhadap armada dengan usia operasional panjang.

Merespon hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta Kementerian Perhubungan segera melakukan investigasi awal untuk memastikan kondisi pemeliharaan pesawat sebelum insiden terjadi. Pesawat tersebut diketahui buatan tahun 2000.

“Kami meminta Kemenhub mendampingi KNKT melakukan pengecekan menyeluruh terhadap aspek maintenance dan kelaikudaraan pesawat. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Huda dalam keterangan tertulis, Minggu (18/01).

Selain aspek teknis, Huda menilai koordinasi antarlembaga menjadi kunci dalam penanganan insiden penerbangan. Ia mengapresiasi langkah cepat Basarnas, TNI AU, serta otoritas Bandara Sultan Hasanuddin yang langsung menggelar operasi pencarian di wilayah pegunungan Bantimurung dan Desa Leang-leang, Maros.

Menurutnya, Basarnas perlu mengoptimalkan teknologi penginderaan jauh dan koordinasi operasional helikopter TNI AU untuk menyisir area dengan medan sulit. Efektivitas waktu pencarian, kata Huda, krusial mengingat kondisi cuaca pegunungan yang cepat berubah.

“Kami juga meminta Kementerian Perhubungan segera menerjunkan tim investigasi awal untuk mendampingi KNKT memeriksa pemeliharaan dan kelaikudaraan PK-THT, mengingat usia pesawat yang sudah 26 tahun,” tegas politisi Fraksi PKB itu.

Huda mengingatkan, insiden ini menjadi peringatan keras bagi industri penerbangan nasional di tengah ancaman cuaca ekstrem dan fenomena siklon tropis yang berpotensi memengaruhi wilayah Indonesia tengah dan timur.

“Keselamatan penumpang tidak boleh dikompromikan. Tidak boleh ada toleransi bagi maskapai yang mengabaikan ambang batas cuaca minimum (weather minimal),” pungkasnya.