kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Jurnalis Tarik Gugatan Rangkap Jabatan ke MK, Sebut Butuh Waktu Perbaiki

Jurnalis Tarik Gugatan Rangkap Jabatan ke MK, Sebut Butuh Waktu Perbaiki
Pemohon Jurnalis Wiranto B Manalu (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 di Mahkamah Konstitusi berujung tak terduga.

Pemohon, seorang Jurnalis Wiranto B. Manalu, resmi menarik kembali permohonannya terkait dugaan celah rangkap jabatan anggota dewan dalam organisasi penerima dana negara.

Dalam sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, pemohon mengonfirmasi pencabutan perkara Nomor 114/PUU-XXIV/2026 yang sebelumnya menguji Pasal 236 UU MD3.

“Kami butuh waktu untuk mendiskusikan dengan teman-teman ormas agar tidak terkesan ini hanya kepentingan pribadi. Permohonan ini akan kami perbaiki dan ajukan kembali,” ujar Wiranto, Jumat (17/04).

Permohonan tersebut sebelumnya menyoroti potensi konflik kepentingan dalam aturan yang dinilai belum tegas melarang anggota DPR merangkap posisi strategis di organisasi penerima hibah negara, baik dari APBN maupun APBD.

Dalam dalilnya, pemohon menilai norma dalam UU MD3 membuka ruang tafsir ganda. Larangan rangkap jabatan disebut tidak secara eksplisit mencakup organisasi yang menerima pendanaan negara, sehingga berpotensi memicu praktik konflik kepentingan hingga penyalahgunaan kekuasaan.

“Masalah ini banyak dialami ormas, terutama yang menerima pendanaan. Kami ingin ada keadilan anggaran dan kepastian hukum,” lanjutnya.

Meski ditarik, isu yang diangkat dinilai belum selesai. Pemohon memastikan akan menyusun ulang materi gugatan dengan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk melibatkan berbagai organisasi masyarakat yang terdampak.

error: Content is protected !!