kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Mahasiswa Minta MK Ubah UU Penanggulangan Bencana

Mahasiswa Minta MK Ubah UU Penanggulangan Bencana
Para pemohon Menyampaikan Keterangan Perbaikan Permohonan pada Sidang Pengujian Undang-Undang Penanggulangan Bencana, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Sejumlah mahasiswa yang menjadi korban langsung bencana alam mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan dengan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tersebut mempersoalkan mekanisme penetapan status bencana nasional yang dinilai tidak berpihak pada korban bencana.

Salah satu Pemohon, Elydya Kristina Simanullang, merupakan korban bencana alam di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, pada akhir November 2025 lalu. Elydya menceritakan dalam peristiwa tersebut kehilangan ayah, ibu, serta salah satu adik kandungnya.

“Pemohon I kehilangan seluruh anggota keluarga inti sekaligus penopang hidup akibat bencana tersebut. Kerugian yang dialami sangat serius dan mendalam,” ujar Christian Adrianus Sihite, Pemohon VII, dalam sidang perbaikan permohonan di MK, Rabu (21/01).

Selain Elydya dan Christian, permohonan ini diajukan oleh enam Pemohon lainnya, yakni Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, dan Roy Sitompul. Para Pemohon menilai memiliki hak konstitusional untuk menguji Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana.

Gugatan tersebut berangkat dari rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hingga 15 Desember 2025, bencana tersebut menyebabkan 1.016 korban meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang mengungsi, namun pemerintah tidak menetapkannya sebagai bencana nasional.

Para Pemohon menyoroti kebijakan pemerintah yang hanya menyebut peristiwa tersebut sebagai prioritas nasional, meski usulan penetapan bencana nasional telah disuarakan oleh hampir seluruh fraksi DPR dan sejumlah kepala daerah.

“Dalam UU Penanggulangan Bencana tidak dikenal istilah ‘prioritas nasional’. Yang diatur hanya bencana nasional dan bencana daerah,” ujar Christian.

Menurut Pemohon, penggunaan istilah prioritas nasional lebih menyerupai pendekatan proyek pembangunan dan tidak berfokus langsung pada pemenuhan hak-hak korban, padahal jumlah korban jiwa terus bertambah.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa indikator penetapan status bencana harus bersifat terbuka dan tidak limitatif.

Mereka juga memohon agar Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana dinyatakan inkonstitusional sepanjang mengatur penetapan status bencana melalui Peraturan Presiden, dan dimaknai seharusnya diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Para Pemohon berharap perubahan tersebut dapat memastikan penetapan status bencana dilakukan secara adil, transparan, dan benar-benar