KabarMakassar.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, mendorong penerapan program Zero Indekos bagi pegawai kejaksaan di Kabupaten Bantaeng.
Program tersebut bertujuan menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi aparatur agar tidak lagi bergantung pada rumah kontrakan atau indekos.
Rencana tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Kajati Sulsel ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa (07/04).
Dalam arahannya, Didik menekankan pentingnya dukungan fasilitas tempat tinggal untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung stabilitas kerja di lingkungan kejaksaan.
Menurutnya, penyediaan mess pegawai menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurangi beban biaya hidup aparatur, terutama bagi pegawai yang bertugas di daerah.
Selain itu, ketersediaan hunian dinilai dapat meningkatkan kedisiplinan serta kesiapan pegawai dalam menjalankan tugas.
“Saya akan mendorong pembangunan mess pegawai di Bantaeng. Diupayakan ke depannya tidak ada lagi pegawai kita yang harus mengontrak atau menyewa tempat tinggal,” ungkap Didik.
Selain menyoroti kesejahteraan pegawai, Didik juga memberikan perhatian terhadap profesionalisme kerja di lingkungan kejaksaan.
Ia mengingatkan seluruh pegawai agar menjaga integritas serta menghindari perbuatan yang dapat merugikan institusi.
Didik menegaskan pentingnya sikap profesional dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. Ia mengungkapkan bahwa perilaku pegawai tidak hanya berdampak pada institusi, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat.
“Bekerjalah dengan profesional dan berintegritas, serta jangan pernah mendzolimi orang lain,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Didik juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas penanganan perkara, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia meminta agar penegakan hukum difokuskan pada kasus yang berdampak luas bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan jajarannya agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas. Penegakan hukum, menurutnya, harus dilakukan secara objektif dan tidak sekadar mencari kesalahan di lingkungan instansi pemerintah.
Selain itu, Didik mendorong optimalisasi program pelayanan publik di lingkungan kejaksaan, salah satunya melalui program pelayanan Saksi Prima. Program tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan terhadap saksi selama proses persidangan berlangsung.
Dalam kunjungan tersebut, Didik juga membuka ruang diskusi dengan pegawai untuk mendengarkan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Aspirasi pegawai dinilai penting sebagai bahan evaluasi dalam memperkuat soliditas internal lembaga.
Kunjungan kerja ini juga menjadi pertemuan perdana Kajati Sulsel dengan jajaran di Kejari Bantaeng sejak menjabat lebih dari lima bulan di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, rombongan Kajati turut disambut oleh unsur pemerintah daerah dan forum koordinasi pimpinan daerah setempat.














