kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Cabjari Wotu Tetapkan Tersangka Penyalur Pupuk Subsidi di Lutim

banner 468x60

KabarMakassar.com — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu menetapkan tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi, Selasa (11/07).

Kepala Cabjari Wotu, Asnaeni dalam keterangannya mengatakan tersangka yang ditetapkan dan ditahan yakni berinisial S terkait kasus korupsi penyakit pupuk bersubsidi di Desa Beringin Jaya Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur tahun 2020-2022.

Pemprov Sulsel

"Pada hari Selasa Tanggal 11 Juli 2023 pukul 12.00 WITA, Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur Di Wotu telah menetapkan tersangka seseorang dengan inisal “S” Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Desa Beringin Jaya Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020-2022," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima.

Adapun kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Luwu Timur sebesar Rp. 680.939.625 (enam ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).

Tim Penyidik juga melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu Nomor: Print-74/P.4.36.8/Fd.1/07/2023 tanggal 11 Juli 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Juli 2023 di Rutan Klas II Masamba.

Tersangka S diketahui melanggar : Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Atau Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

PDAM Makassar