kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bapenda Sulsel Sosialisasi Pengenaan Pajak Kendaraan Tahun 2023

banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sosialisasi Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat, serta Pembayaran Pajak Secara Non Tunai 2023 di Sulawesi Selatan diadakan, Jumat (24/11) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pengertian kepada semua masyarakat agar pembayaran pajak kendaraan dibayar tepat waktu.

Pemprov Sulsel

Pada Sosialisasi kali ini, diisi oleh pemateri dari bapenda Darmayani Mansur selaku Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah.

Darmayani mengungkapkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) pada tahun 2023 tidak banyak perbedaan dari tahun kemarin.

"Cuman ada beberapa insentif, misalnya Kendaraan Ambulance, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Kebersihan dan Kendaraan Pemadam Kebakaran atau yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah itu sudah bebas pajak," imbuhnya.

Dalam hal ini, pada Sosialisasi Pengenaan Pajak juga membahas terkait Kendaraan Listrik yang sementara ini bebas BBN dan bebas PKB.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah mengatakan bahwa Kendaraan Listrik baik roda dua dan roda empat sudah sangat banyak beroperasi di jalanan umum.

"Di Sulawesi Selatan untuk Kendaraan Listrik saat ini bebas BBN dan bebas PKB," jelasnya.

Selain itu, Darmayani Mansur mengungkapkan bahwa tahun 2024 Pembayaran Pajak dan Retribusi di Sulawesi Selatan sudah tidak dilakukan lagi secara tunai.

"Jadi harus dibayar sarana-sarana secara Non Tunai, makanya kami akan dorong BPD untuk menyiapkan kasir-kasir dipelayanan yang besar milik Pemerintah Provinsi," ucapnya.

"Tetapi untuk pajak mau tidak mau masih banyak orang yang memakai cash ke samsat karena di sana (samsat) yang terima kasir Bank, jadi pencatatannya tetap Non Tunai,” tambahnya.

PDAM Makassar