kabarbursa.com
kabarbursa.com

Resahkan Warga, Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus Tim Pegasus Polres Jeneponto

Resahkan Warga, Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus Tim Pegasus Polres Jeneponto
MY (22) saat diringkus Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto. (Ist).

KabarMakassar.com — Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar-kabupaten berinisial MY (22) tak berkutik saat diringkus Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto, Sabtu (14/3) sore.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Lingkungan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, setelah rentetan aksi kejahatannya meresahkan warga di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob Aiptu Abd. Rasyad, di bawah komando Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, ini mengungkap bahwa pelaku merupakan pelaku kriminal lintas daerah.

Selain mencuri motor, MY juga diketahui terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik hingga kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan pada Desember 2025 lalu.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Mirisnya lagi, MY membeberkan bahwa seluruh hasil kejahatannya digunakan untuk memuaskan ketergantungannya terhadap barang haram narkoba.

Bahkan, salah satu motor hasil curian jenis Honda Beat diakuinya telah dijual hingga ke Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, seharga Rp1,1 juta.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mematahkan stang leher motor korbannya, lalu menyambung langsung kabel kontak. Saat diamankan, kami juga menemukan sebilah badik yang terselip di pinggangnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman. Minggu (15/3).

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Pegasus berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Sporty yang di curi di Luwu Timur.

Selain itu, Aiptu Abd. Rasyad juga mengamankan satu buah kulkas merk Sharp 1 pintu yang dicuri oleh pelaku di Kecamatan Bangkala beserta sebilah senjata tajam jenis badik. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap barang bukti motor lainnya yang telah dijual pelaku.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang telah dijual oleh pelaku. Penegakan hukum akan terus kami maksimalkan untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Jeneponto,” tegas AKP Nurman.

Akibat perbuatannya, Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku juga akan dijerat dengan pasal berlapis termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan undang-undang darurat terkait senjata tajam.

error: Content is protected !!