kabarbursa.com
kabarbursa.com

Dua Remaja di Gowa Diamankan Polisi Usai Tembak Mata Korban dengan Pistol Mainan

Dua Remaja di Gowa Diamankan Polisi Usai Tembak Mata Korban dengan Pistol Mainan
Dua remaja diamankan Polres Gowa. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Aksi meresahkan terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dua orang remaja berinisial SA (19) dan MS (19) diamankan pihak kepolisian setelah menembak mata seorang remaja lainnya menggunakan senjata mainan berpeluru jelly.

Insiden yang sempat viral di media sosial ini mengakibatkan mata kanan korban nyaris buta.

Peristiwa bermula saat korban, berinisial RA (15), sedang berdiri di pinggir jalan usai melaksanakan sholat tarawih di Jalan Bontomanai, Desa Lepangang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Secara tiba-tiba, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor melintas dan langsung mengarahkan tembakan senjata mainan ke arah wajah korban.

Tembakan peluru jelly tersebut tepat mengenai mata kanan RA, yang seketika membuatnya sakit dan sulit membuka mata. Akibat luka serius tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di ruang IGD RSUD Syekh Yusuf Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Muhamad Aldy Sulaiman, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan warga dan video yang viral, Unit Jatanras Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan cepat.

“Pelaku sudah kami amankan. Personil Jatanras berhasil menangkap dua orang pelaku tak terduga bersama barang bukti berupa dua pucuk senjata mainan,” ungkap AKBP Muhamad Aldy Sulaiman, Senin (9/3)

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Posko Resmob Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang unit Jatanras.

Meski menggunakan senjata mainan, dampak yang ditimbulkan sangat fatal karena mencederai organ vital korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

error: Content is protected !!