KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Tersangka berinisial UN resmi ditahan pada Rabu (11/3).
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tersangka UN diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura di DTPHBun Sulsel. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Sebelumnya, UN sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan kesehatan. Namun setelah dipastikan kondisinya memungkinkan untuk menjalani proses hukum, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Penahanan UN menambah jumlah tersangka yang telah lebih dahulu ditahan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menahan lima tersangka lain pada Senin (9/3/2026), yakni Bahtiar Baharuddin berinisial BB, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Didik Farkhan.














