kabarbursa.com
kabarbursa.com

Ayah di Gowa Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Polisi Tangkap Pelaku

Ayah di Gowa Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Polisi Tangkap Pelaku
Saat Polisi Tangkap Pelaku

KabarMakassar.com — Seorang pria diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya hingga korban hamil lima bulan diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/12). Pelaku ditangkap di rumahnya saat diduga hendak melarikan diri ke tempat lain.

Terduga pelaku berinisial AZ diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa dengan bantuan Tim Jatanras. Saat penangkapan, pelaku diketahui bersembunyi di lantai dua rumahnya yang berada di Kecamatan Somba Opu.

Situasi sempat memanas ketika pelaku diamankan, lantaran keluarga korban meluapkan kemarahan. Aparat kepolisian segera mengamankan pelaku guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Pama PPA Polres Gowa Ipda Ahmad Hari Dwiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku diamankan terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya.

“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku rudapaksa terhadap anak yang merupakan anak tirinya,” ujar Ipda Ahmad.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perbuatan tersebut diduga dilakukan pelaku saat istrinya tidak berada di rumah dan kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku diduga mengancam korban sehingga korban tidak berani melawan.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menyampaikan kondisi kehamilannya kepada sang ibu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui usia kehamilan korban telah memasuki lima bulan.

Di hadapan penyidik, pelaku AZ mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.