kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Tangkap Pembuat Busur di Tamalate, Puluhan Anak Panah Disita

Polisi Tangkap Pembuat Busur di Tamalate, Puluhan Anak Panah Disita
Pelaku FS dengan barang bukti busur. (Dok: Ist)

Kabarmakassar.com -Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berinisial FS (39), yang diduga sebagai pembuat busur dan anak panah.

Penangkapan dilakukan  di salah satu rumah kos yang dijaga pelaku di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Selasa (16/12)

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pembuatan busur di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate yang dipimpin Panit Opsnal Iptu Yusri Yunus, S.H., langsung melakukan pengecekan ke tempat yang dimaksud dan mendapati pelaku berada di dalam kamar kos.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembuatan senjata tajam jenis busur.

Dari tangan FS, polisi mengamankan 21 buah mata busur, satu buah ketapel, satu unit gerinda, serta satu tempat penyimpanan busur yang terbuat dari pipa.

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas pembuatan busur di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Berdasarkan informasi dari warga setempat, terdapat aktivitas pembuatan busur di lokasi tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan pengecekan dan menemukan pelaku menguasai serta menyimpan beberapa anak busur,” ujar Kompol Thamrin pada Kamis (18/12)

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah membuat anak panah atau busur sekitar satu bulan terakhir. Namun, FS mengklaim bahwa busur tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pengakuan pelaku, pembuatan anak panah atau busur itu dilakukan kurang lebih satu bulan dan tidak untuk dijual. Pelaku mengaku hanya digunakan secara pribadi untuk menjaga-jaga diri saat bekerja menjaga lahan tanah,” kata Kompol Thamrin.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti adanya keterlibatan pelaku sebagai pemasok busur kepada pihak lain. Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan tidak adanya jaringan atau distribusi busur ilegal di wilayah Tamalate.

“Untuk sementara ini, kami belum bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan pemasok. Dari hasil interogasi awal, busur yang dibuat digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Kompol Thamrin menegaskan bahwa kepemilikan dan pembuatan senjata tajam jenis busur tanpa izin tetap menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat potensi penyalahgunaan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, pelaku FS telah diamankan di Polsek Tamalate untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul bahan pembuatan busur serta kemungkinan adanya penggunaan busur tersebut dalam tindak pidana lain.

Atas perbuatannya, FS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 1951, yang mengatur larangan kepemilikan dan pembuatan senjata tajam tanpa hak.

“Pelaku telah kami proses di unit Reskrim Polsek Tamalate dan akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kompol Thamrin.