kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Wanita di Makassar Meninggal Usai Aborsi, Polisi Tangkap 2 Pelaku

banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap dua pelaku aborsi yang menyebabkan korban berinisial RLA, 27, meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar pada 12 Oktober.

”Perbuatan ini diduga dilakukan pacarnya sendiri berinisial MRS, 26, dibantu seorang perempuan CKR, 35. Mereka melakukan aborsi diduga dengan memberikan obat penggugur janin,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, Selasa (17/10).

Pemprov Sulsel

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, obat itu dimasukkan secara paksa kepada korban dengan diminum dan dimasukkan melalui alat vital korban. Sehingga, korban mengalami kesakitan dan akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit.

Mantan Wakapolres Bungo itu menyampaikan, kejadian tersebut di Kecamatan Tamalate pada Kamis (12/10). Korban meninggal dunia di RS, memunculkan kecurigaan orang tua korban. Meski almarhumah sudah dikebumikan, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Makassar.

”Kami langsung bertindak cepat dan bekerja sama dengan tim Dokpol Polda Sulsel. Kami mengamankan dua tersangka yaitu MRS dan CKR,”kata Ridwan.

Untuk peran masing-masing yakni CKR membantu mencari obat penggugur kandungan sedangkan pacarnya MRS memaksa meminum obat sekaligus memasukkan obat tersebut ke alat vital korban.

Barang bukti diamankan, empat ponsel digunakan memesan obat, buku catatan obat penggugur kandungan, satu lembar kaus, sampel muntahan korban beserta obat di tempat kejadian perkara.

”Hubungan tersangka dan korban ini sejak Februari dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah sembilan minggu. Jadi sudah pernah hamil sebelumnya, dua kali hamil,”ujar Ridwan.

Dia menambahkan, pelaku adalah karyawan swasta dan tidak memiliki keahlian kesehatan dan hanya belajar otodidak dari internet. Mengenai di mana memperoleh obat itu, dilakukan pemesanan melalui telepon dengan rekannya.

”Pelaku bilang tidak mau punya anak. Pelaku laki-laki ini sudah pernah nikah. Tapi sudah diajukan persidangan dan sudah inkrah, cerai. Soal korban punya utang, kami belum sampai ke situ, kami hanya sampai mencari penyebab meninggalnya korban,” tutur Ridwan.

Dimana tersangka dikenakan pasal 348 ayat (1) dan (2) KUHP juncto pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

PDAM Makassar