kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Tok! MK Resmi Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024

Tok! MK Resmi Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024
(Foto : ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Putusan ini diumumkan dalam sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4), oleh delapan hakim MK yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.

Pemprov Sulsel

Dalam pengumuman putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Putusan ini didasarkan pada pertimbangan hakim yang menyebut dalil-dalil yang diajukan oleh kedua pihak tidak beralasan menurut hukum.

Beberapa dalil permohonan yang diajukan meliputi tuduhan ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo dalam penggunaan APBN untuk penyaluran dana bansos yang dianggap memengaruhi hasil pemilu.

Selain itu, dalil lainnya mencakup penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah pusat, daerah, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

PDAM Makassar