KabarMakassar.com — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6.7 kilogram.
Para pelaku yang diamankan adalah MRC alias A (22), IH (27), P (55) yang merupakan pensiunan ASN, dan seorang perempuan bernama HN alias N (46).
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ditemukan ditanam dalam tanah menggunakan 14 kaleng susu di Kabupaten Selayar.
“Para pelaku ditangkap di Makassar, kemudian dikembangkan di Kabupaten Selayar barang bukti tersebut ditanam didalam tanah. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 6,7 kg,” kata Restu saat konferensi pers, Sabtu (20/7) malam.
Restu menerangkan bahwa HN bersama P berperan untuk menjemput barang haram tersebut di Jakarta setelah bertemu dengan warga negara asing berinisial D, kemudian barang haram itu dibawah ke Makassar.
“Kalau perempuan inilah yang kenal dengan D. Menurut pengakuan sendiri, ini yang ketiga kalinya. Barang ini jumlah ada 10 kg, tapi sisanya sudah laku terjual. Barang ini masuk pada saat bulan Ramadan kemarin,” ungkapnya.
Setelah menerima barang haram tersebut, HN dan P kemudian membawah barang haram tersebut untuk disembunyikan di salah satu wilayah di kabupaten Selayar dan sisahnya diedarkan di Makassar.
“Untuk pengungkapan kasus tersebut dimungkinkan ada jaringan internasional yang menyeberangkan barang barang tersebut. Jadi ini jaringan peredaran terputus,” jelasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Bahtiar menerangkan bahwa para pelaku memiliki peranan masing-masing dalam mengedarkan narkotika tersebut.
“MRC alias A adalah kurir, sedangkan IH merupakan keponakan dari P yang merupakan pensiunan ASN dan perempuan, HN alias N, berprofesi sebagai ibu rumah tangga,” kata Bahtiar.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun, atau penjara seumur hidup, dan/atau hukuman mati.