kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Terbukti Rudapaksa Bawahan, Anggota Bawaslu Wajo Dipecat DKPP

Terbukti Rudapaksa Bawahan, Anggota Bawaslu Wajo Dipecat DKPP
Suasana Sidang Keputusan Anggota Bawaslu Wajo (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo berinisial H, setelah terbukti melakukan kekerasan dan rudapaksa terhadap bawahannya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/11).

Dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025, teradu dinyatakan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna Dewi saat membacakan amar putusan.

Majelis DKPP menyimpulkan bahwa teradu melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap korban berinisial SH, yang bekerja di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan keji tersebut dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2025 di berbagai lokasi dan waktu berbeda.

DKPP menilai, tindakan teradu telah mencoreng nama baik Bawaslu, khususnya di tingkat Kabupaten Wajo. Sebagai pejabat publik, teradu seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi bawahannya, bukan justru menjadi pelaku kekerasan.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa H melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, antara lain Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a dan d.

Lebih jauh, DKPP juga memberikan teguran keras kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan karena dianggap lamban menindaklanjuti laporan awal dari korban. Keterlambatan tersebut disebut menjadi celah yang dimanfaatkan teradu untuk mengajukan pengunduran diri sebelum kasus etiknya diproses.

“Bawaslu Sulsel tidak cepat dan tidak cermat dalam mengirimkan hasil kajian ke Bawaslu RI, sehingga proses penegakan etik tertunda dan dimanfaatkan oleh teradu untuk mengundurkan diri,” papar Ratna Dewi.

Meskipun telah mengundurkan diri, DKPP menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab etik. Putusan tetap dijatuhkan agar menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjunjung tinggi integritas dan kehormatan lembaga.

Selain perkara H di Wajo, DKPP juga membacakan putusan terhadap dua perkara lainnya, yaitu:

Nomor 106-PKE-DKPP/III/2025, yang melibatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, Abdul Malik, Alamsyah, Andarias Duma’, Saiful Jihad, Adnan Jamal, dan Samsuar Saleh dengan hasil rehabilitasi nama baik.

Nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2025, atas nama RCP (Anggota Bawaslu Kota Ambon), dengan sanksi peringatan.

Dengan demikian, dari tiga perkara yang disidangkan, DKPP menjatuhkan satu sanksi “tidak layak menjadi penyelenggara pemilu”, satu sanksi “peringatan”, dan merehabilitasi tujuh penyelenggara yang tidak terbukti melanggar etik.

Ratna Dewi menegaskan, putusan ini merupakan bentuk komitmen DKPP dalam menegakkan integritas, etika, dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilu.

“DKPP tidak akan mentoleransi setiap tindakan pelecehan, kekerasan, atau penyalahgunaan kekuasaan di tubuh penyelenggara pemilu. Lembaga ini harus bersih, beretika, dan berkeadilan bagi semua,” tutupnya.

Sementara itu, Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan, dalam persidangan terungkap bahwa korban mengalami dampak psikologis berat akibat tindakan pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Lamaddukkelleng, korban didiagnosis mengalami gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” ujarnya.

Sedangkan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota majelis lainnya, menegaskan bahwa perbuatan teradu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan terhadap bawahan yang jelas mencederai martabat lembaga pengawas pemilu.

“Teradu selaku atasan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya secara berulang, sehingga korban mengalami trauma mendalam. Ini perbuatan yang sama sekali tidak pantas dilakukan seorang penyelenggara pemilu,” tegasnya.

error: Content is protected !!