kabarbursa.com
kabarbursa.com

Tak Kantongi Izin Lengkap, Lapangan Padel di Makassar Terancam Ditutup

Tak Kantongi Izin Lengkap, Lapangan Padel di Makassar Terancam Ditutup
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar mengungkap temuan serius terkait operasional sejumlah lapangan padel di Kota Makassar.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain dalan RDP yang dihadiri oleh owner padel se-kota Makassar, Selasa (23/02).

Dari hasil inspeksi mendadak (sidak), mayoritas lokasi yang diperiksa diketahui belum memenuhi ketentuan perizinan.

Tri mengungkapkan, beberapa pekan lalu Komisi A melakukan sidak terhadap tujuh lapangan padel sebagai sampel. Hasilnya, hampir seluruhnya ditemukan persoalan administratif.
“Dari tujuh lokasi yang kami sidak, hampir semuanya ada kesalahan. Ada perizinan yang tidak dipenuhi. Pertanyaannya, kenapa sudah beroperasi sementara izin belum lengkap?” ujarnya.

Meski demikian, DPRD mengaku tetap mempertimbangkan aspek sosial. Ia menyebut ada pekerja yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut.

“Kita sebenarnya kalau mau tegas malam ini, bisa saja ditutup. Tapi kita juga melihat sisi sosialnya,” katanya.

Tri menegaskan, penertiban tidak boleh tebang pilih. Ia menyinggung penertiban pedagang kaki lima (PKL), kafe, hotel hingga tempat hiburan malam yang sebelumnya telah dilakukan.

“Jangan cuma kelas bawah yang ditertibkan. Yang di atas juga harus taat aturan,” tegasnya.

Selain izin usaha yang belum lengkap, DPRD juga menemukan persoalan klasifikasi usaha atau KBLI yang tidak sesuai. Beberapa pengusaha disebut mengira izin lapangan otomatis mencakup seluruh aktivitas di dalamnya, padahal setiap jenis usaha memiliki KBLI tersendiri.

Lebih jauh, hasil koordinasi dengan Dinas Tata Ruang mengungkap adanya lapangan padel yang izin bangunannya tercatat sebagai gedung perkantoran, bukan gelanggang olahraga.

“Faktanya di lapangan itu dipakai untuk olahraga, tapi izin pembangunannya gedung kantor. Ini harus segera dibenahi supaya sah untuk beroperasi,” jelas Tri.

Komisi A meminta seluruh pengusaha segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melengkapi dan menyesuaikan perizinan. DPRD menegaskan, dukungan terhadap investasi tetap ada, namun kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak.

Akhir kalimatnya, Tri menyampaikan apresiasi kepada pengusaha yang hadir dalam forum tersebut. Namun ia juga menyayangkan pihak yang tidak memenuhi undangan resmi DPRD.

“Kami mengapresiasi yang hadir. Yang tidak hadir, kami anggap tidak menghargai undangan DPRD,” tukasnya.