kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Soal Deviden GMTD Rp92 Miliar, DPRD Sulsel Ancam Hak Angket jika Data Tak Lengkap

Soal Deviden GMTD Rp92 Miliar, DPRD Sulsel Ancam Hak Angket jika Data Tak Lengkap
Suasana RDP lanjutan Komisi D DPRD Sulsel, Bahas Perbedaan Data antara Pihak GMTD dan Pemerintah Daerah, terkait Pembagian Dividen tahun 2021–2023, (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi ultimatum kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk untuk menyerahkan data lengkap dalam waktu tujuh hari.

Jika tidak, penggunaan hak angket disebut sangat terbuka untuk digulirkan.

Keputusan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi D DPRD Sulsel, membahas perbedaan data antara pihak GMTD dan pemerintah daerah, terutama terkait pembagian dividen tahun 2021–2023, Selasa (24/02).

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Supriadi Arif, menegaskan masih terjadi ketidaksinkronan data. Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa mengaku tidak menerima dividen pada periode tersebut. Sementara GMTD menyatakan telah menyalurkan dividen kepada para pemegang saham.

“Karena masih terjadi perbedaan data, GMTD kami beri waktu satu minggu untuk menyerahkan data lengkap, terutama terkait dividen,” tegas Supriadi.

Ia menambahkan, DPRD akan mencocokkan dokumen yang diserahkan dengan data dari Kejaksaan serta kajian akademik yang menyebut adanya potensi dividen dalam jumlah signifikan.

“Yang menentukan adalah data. Jika dalam satu minggu ke depan data yang diserahkan tidak sesuai, maka hak angket sangat memungkinkan untuk didorong,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, BADKO HMI Sulsel secara terbuka mendesak DPRD mengambil langkah politik melalui hak angket. Kepala Bidang PTKP BADKO HMI Sulsel, Muhammad Rafli Tanda, menilai komitmen GMTD belum terlihat jelas, termasuk ketidakhadiran direktur utama yang sebelumnya dijanjikan hadir dalam RDP.

“Kami meminta GMTD membuktikan secara nyata apa yang telah disampaikan sejak pertemuan awal. Namun direktur yang dijanjikan hadir justru tidak datang. Ini membuat kami tidak lagi percaya terhadap komitmen GMTD,” kata Rafli.

Ia juga menyebut, berdasarkan penjelasan pemerintah provinsi dan dua pemerintah kabupaten/kota terkait, terdapat persoalan pembayaran yang disebut belum diselesaikan, bahkan diduga mengalami pengurangan.

“Hal ini mencederai komitmen dan kredibilitas pemerintah. Kami berharap DPRD segera menegaskan langkah penyelesaian melalui hak angket,” tegasnya.

Senada, perwakilan Dewan Adat, Subhan, menilai pengelolaan kawasan dan kejelasan penguasaan lahan belum sepenuhnya transparan.

“Yang jelas tidak memuaskan. Harus segera dilaksanakan hak angket karena banyak yang tidak sesuai fakta, mulai dari penguasaan lahan hingga orientasi pariwisatanya,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan GMTD, Tubagus Syamsul Hidayat, memaparkan kontribusi ekonomi perusahaan. Ia menyebut kontribusi langsung berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, serta berbagai retribusi perizinan.

Selain itu, kontribusi tidak langsung disebut berasal dari aktivitas kontraktor, pelaku UMKM, tenaga kerja, serta kegiatan komersial yang berlangsung di kawasan tersebut.

Terkait dividen, GMTD mengklaim telah menyalurkan dividen kepada pemegang saham sejak tahun 2000 hingga 2024 dengan total Rp92,176 miliar.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2000, laba perusahaan berdasarkan akta RUPS dikonversi menjadi saham untuk memperkuat struktur permodalan.

Meski demikian, hingga RDP kedua digelar, perbedaan data antara GMTD dan pemerintah daerah disebut masih belum menemukan titik temu. DPRD memastikan satu pekan ke depan menjadi penentuan apakah persoalan ini berlanjut ke hak angket atau tidak.