kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

RUU Adat Mendesak, Meity Rahmatia Soroti Dikriminalisasi Tokoh Adat

RUU Adat Mendesak, Meity Rahmatia Soroti Dikriminalisasi Tokoh Adat
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj. Meity Rahmatia (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Meity Rahmatia, menyambut baik kerja cepat Menteri HAM yang menyerahkan naskah RUU Hukum Masyarakat Adat ke DPR RI untuk dibahas.

Menurutnya, RUU Hukum Masyarakat Adat itu pun akan segera dibahas di DPR karena sangat penting dalam perlindungan terhadap eksistensi, hak atas tanah, serta kedaulatan masyarakat tradisional di hadapan negara.

“RUU ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (22/02).

Lanjut Meity, RUU ini merupakan hasil penyerapan aspirasi langsung yang menekankan bahwa masyarakat adat harus menjadi tuan di negeri sendiri melalui pengakuan hak penyampaian pendapat dan kebebasan berorganisasi.

Di dalamnya, pemerintah mengusulkan pembentukan komisi nasional masyarakat adat yang bersifat independen untuk menyelesaikan berbagai sengketa lahan atau otoritas secara adil tanpa intervensi negara yang berlebihan.

Sebagaimana diterangkan Menteri HAM, Meity juga menjelaskan bahwa pengaturan ini dipandang mendesak guna menjaga identitas budaya dan nilai-nilai luhur komunitas tradisional yang selama ini kerap terabaikan dalam pembangunan nasional. Pengakuan secara legal diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan martabat bagi jutaan warga masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Dalam banyak kasus, jelas Meity, masyarakat adat selalu menjadi korban dalam konflik-konflik agraria yang memperhadapkan mereka dengan korporasi, pemilik modal, atau perusahaan tambang di daerah. Mereka sering kali dituding menghalangi dan menghambat investasi karena tidak mau pindah dari tanah mereka yang sudah dikelola turun-temurun.

“Sudah banyak penangkapan terhadap tokoh-tokoh adat, seperti yang terjadi di Maluku Utara. Saya berharap dengan kehadiran hukum adat yang diundangkan nantinya lebih berperspektif HAM dan akan memberikan penyelesaian yang bisa menguntungkan semua pihak, terutama kelompok adat,” ungkapnya.

Namun demikian, Meity juga memberikan sejumlah catatan terkait RUU Hukum Adat. Di antaranya agar hukum adat tidak berbenturan dan tumpang tindih dengan hukum nasional, serta tidak disalahgunakan oleh elit lokal dalam penguasaan sumber daya dan relasi kuasa.

“Jangan ada abuse of power oleh elit kelompok adat, misalnya dalam penguasaan sumber daya alam, tanah, dan semacamnya. Jangan digunakan sebagai alat penekan terhadap individu karena faktor perbedaan kepentingan, dan lain-lain,” imbuhnya.

Perbedaan kepentingan tersebut, kata politisi asal Sulawesi Selatan itu, bisa karena faktor politik dan ekonomi.

“Seperti yang dialami Nenek Saudah di Sumatra. Hanya karena berbeda pendapat soal kehadiran tambang di daerahnya, ia dijatuhi hukuman adat meninggalkan kampung halamannya. Tindakan seperti itu merupakan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal,” jelasnya.

Meity pun berharap RUU Hukum Adat yang telah diserahkan ke DPR RI dapat dibahas secara tuntas dan segera disahkan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia.