KabarMakassar.com — Seorang pria paruh baya berinisial MR (48) diamankan warga setelah diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang nenek berusia 82 tahun di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (24/02/2026).
Terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai kernet angkutan umum itu sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum akhirnya dievakuasi dan dibawa ke kantor polisi untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Petugas langsung mengevakuasi terduga pelaku ke Mapolres Gowa. Yang bersangkutan diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap korban lansia berusia 82 tahun,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi saat korban sedang tertidur di dalam rumahnya. Terduga pelaku diduga masuk ke rumah dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
Pelaku disebut sempat memeluk dan mencium korban. Korban yang terkejut kemudian berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar datang dan mengamankan pelaku.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku untuk mendalami motif serta memastikan kronologi kejadian.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 473 KUHP tentang percobaan tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.














