KabarMakassar.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan mengawal penyaluran bantuan pemerintah di sektor pertanian agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pengawalan ini dinilai penting mengingat program bantuan alsintan kerap rawan penyelewengan, mulai dari pengalihan kepemilikan hingga praktik jual beli ilegal di tingkat lapangan.
Penegasan tersebut mengemuka dalam kegiatan penyerahan alsintan yang digelar di Gudang Alsintan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada Rabu (31/12)
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam program strategis nasional, termasuk swasembada pangan, tidak sebatas kehadiran simbolik. Ia menekankan bahwa aparat kepolisian akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bantuan negara benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh kelompok tani sesuai peruntukannya.
“Polri berkepentingan memastikan tidak ada penyimpangan dalam distribusi alsintan. Bantuan ini berasal dari anggaran negara, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran. Jika ditemukan penyalahgunaan, tentu ada konsekuensi hukum,” ujar Djuhandhani kepada wartawan.
Menurutnya, sektor pertanian memiliki kerentanan tersendiri terhadap praktik-praktik melanggar hukum, terutama ketika bantuan disalurkan dalam jumlah besar dan melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, Polda Sulsel membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, serta aparat pengawas internal untuk melakukan pencegahan sejak dini.
Djuhandhani menyebut pengawasan tidak hanya dilakukan di tahap penyerahan, tetapi juga pascadistribusi. Aparat di wilayah diminta aktif memantau penggunaan alsintan di lapangan, termasuk memastikan alat tersebut tidak dialihkan, disewakan secara ilegal, atau diperjualbelikan kepada pihak lain di luar kelompok penerima.
“Pendekatan kami mengedepankan pencegahan. Namun jika ada unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum tetap berjalan. Ini bentuk perlindungan terhadap petani sekaligus keuangan negara,” katanya.
Langkah pengawalan hukum tersebut dinilai relevan mengingat sejumlah kasus penyimpangan bantuan pertanian pernah mencuat di berbagai daerah. Modusnya beragam, mulai dari pemalsuan data penerima, penguasaan alsintan oleh oknum tertentu, hingga praktik jual beli alat bantuan yang seharusnya digunakan bersama oleh kelompok tani.
Dalam konteks Sulawesi Selatan, sektor pertanian menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah. Karena itu, stabilitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program pertanian dipandang krusial agar tujuan peningkatan produksi pangan tidak terganggu oleh konflik kepentingan maupun tindak pidana.














