KabarMakassar.com — Kenaikan pangkat dalam tubuh kepolisian tidak hanya dimaknai sebagai pencapaian karier, tetapi juga penegasan atas tanggung jawab hukum dan etik yang semakin besar. Setiap kenaikan jenjang kepangkatan melekatkan konsekuensi kedinasan, termasuk tuntutan disiplin, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap aturan dan hukum yang berlaku.
Penekanan tersebut disampaikan dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polri dan PNS Polri Periode 1 Januari 2026 yang digelar di Lapangan Upacara Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dan diikuti jajaran pimpinan serta personel yang memperoleh kenaikan pangkat, Rabu (31/12).
Sebanyak 2.079 personel tercatat menerima kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Rinciannya meliputi 90 perwira menengah, 347 perwira pertama, 1.585 bintara, 57 tamtama, serta 11 pegawai negeri sipil Polri. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Polda Sulawesi Selatan Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., para pejabat utama, serta pengurus Bhayangkari Daerah Sulawesi Selatan.
Dalam amanatnya, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menekankan bahwa kenaikan pangkat merupakan kehormatan yang harus diimbangi dengan peningkatan kualitas kinerja dan integritas. Menurutnya, setiap jenjang kepangkatan membawa konsekuensi hukum, baik dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan tugas di lapangan.
Ia menegaskan bahwa penilaian kenaikan pangkat mencakup berbagai aspek, termasuk rekam jejak disiplin, kepatuhan terhadap kode etik, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Personel yang memiliki catatan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, dipastikan tidak dapat mengikuti proses kenaikan pangkat secara normal.
Kapolda juga mengingatkan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
“Dalam konteks penegakan hukum, personel berpangkat lebih tinggi dituntut mampu menjadi teladan, mengendalikan kewenangan, serta menghindari penyalahgunaan jabatan,” ungkapnya
Penekanan terhadap aspek disiplin dinilai penting mengingat kompleksitas tugas kepolisian yang bersentuhan langsung dengan kepentingan hukum masyarakat. Setiap keputusan dan tindakan personel berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik bagi institusi maupun individu yang bersangkutan.
Selain aspek hukum, pimpinan juga menyoroti pentingnya tanggung jawab moral dan etika profesi. Kenaikan pangkat diharapkan sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, bukan sebaliknya.
Mengakhiri amanatnya, Kapolda Sulawesi Selatan mengingatkan seluruh personel yang memperoleh kenaikan pangkat agar menjaga kepercayaan publik.
“Institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan, terlepas dari pangkat dan jabatan yang disandang,” tegasnya














