KabarMakassar.com — Kepatuhan perpajakan instansi pemerintah di Kabupaten Wajo menjadi fokus menjelang penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Inspektorat Kabupaten Wajo bersama KP2KP Sengkang dan KPP Pratama Watampone menyoroti evaluasi transaksi bendahara OPD dan desa yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pelaporan pajak.
Inspektur Kabupaten Wajo, Dahlan, menekankan perlunya penyamaan persepsi antara fungsional auditor dan kantor pajak agar pengawasan berjalan efektif dan akurat.
Menurutnya, kegiatan seperti forum group discussion (FGD) antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang serta Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo sangat perlu dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait cara perhitungan pajak.
“Agar dapat meningkatkan kepercayaan subjek pajak serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Dahlan.
Sementara, Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan menekankan bahwa koordinasi dengan auditor dan instansi pemerintah penting untuk memastikan setiap transaksi bendahara dicatat dan dilaporkan sesuai aturan.
Peningkatan pemahaman aturan fiskal ini dianggap krusial untuk menghindari kesalahan pelaporan yang bisa menurunkan penerimaan pajak daerah.
Menurutnya, kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan pengenaan PPh atas berbagai belanja, serta kendala teknis yang sering ditemui di OPD maupun desa perlu dibahas bersama untuk menemukan solusi agar pelaporan pajak instansi lebih tepat waktu dan sesuai regulasi.
Fokus pengawasan yang lebih sistematis diharapkan dapat memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pajak instansi pemerintah di Wajo.
“KP2KP Sengkang berharap ini dapat memperkuat sinergi antar instansi dan mendukung terwujudnya semboyan Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh,” jelasnya.














