kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

PB IPMIL Raya Unjuk Rasa Tuntut 12 Mahasiswa Palopo Dibebaskan

banner 468x60

KabarMakassar.com — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar (PB) Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) Raya menggelar aksi unjuk rasa demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl. Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (07/02).

Aksi tersebut dilakukan dalam menyikapi kasus penangkapan 12 mahasiswa Palopo yang difitnah membunuh.

Pemprov Sulsel

Formatur Ketua Umum PB IPMIL Raya, Muh. Tawakkal mengatakan pihaknya menuntut 12 mahasiswa Palopo dibebaskan karena tidak memenuhi alat bukti dari pasal yang dituduhkan.

"Bebaskan 12 mahasiswa yang difitnah membunuh karena tidak mampu memenuhi alat bukti dari Pasal yang dituduhkan," pungkasnya.

Pihaknya juga meminta Kejati Sulsel mempertimbangkan dengan bijak keadilan terhadap 12 korban yang dikriminalisasi.

Selain itu ia juga meminta Polda Sulsel melakukan atensi kasus tersebut terutama mengenai alat bukti yang diserahkan Polres palopo kepada Kejari Kota Palopo yang tidak mampu dihadirkan sampai saat ini.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pihaknya akan membantu tuntutan yang disampaikan massa aksi untuk diteruskan kepada pimpinan

"Tuntutannya kami terima bantu untuk disampaikan ke Pimpinan kami," bebernya.

Meski begitu, terkait permasalahan kasus 12 mahasiswa Palopo yang ditahan, pihaknya mengaku Kejati tidak mempunyai kapasitas untuk mengeluarkn 12 orang tersebut kecuali ada perintah dari MK.

Adapun terkait alat uji terkait bersalah dan tidak adalah melalui pengadilan.

"Kewenangan ada di pengadilan, kepolisian dan kejaksaan hanya sebagai perangkat negara untuk dapat menghadirkan saja," katanya.

PDAM Makassar