Langsung ke konten
News

Kasus Honorarium Satpol PP Makassar, Jaksa Sebut Kerugian Negara Capai 4,8 Miliar

Redaksi Diperbarui

KabarMakassar.com -- Sidang kedua Kasus Dugaan korupsi honorarium fiktif Satpol-PP pemkot Makassar menghadirkan 19 orang sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (6/2).

Dalam sidang korupsi dugaan penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 4,8 miliar ini, kedua terdakwa yakni Iman Hud dan Abdul Rahim ikut dihadirkan untuk mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dari keterangan salah satu saksi atas nama Yusran disampaikan saat ada uang yang masuk di rekening mereka, uang tersebut diserahkan kepada Abdul Rahim. Penyerahan itu berlangsung selama dua kali.

Setelah bulan ke tiga, mereka tidak lagi menyerahkan uang yang masuk di rekening tersebut. Namun, mereka meyerahkan buku tabungan dan kartu ATM kepada Abdul Rahim.

Hal tersebut terjadi karena mereka mendapat ancaman dari eks Kasatpol PP Makassar almarhum Iqbal Asnan untuk mengembalikan rekening yang sebelumnya mereka urus.

"Kalau tidak serahkan rekening itu saya dikeluarkan," ungkap Yusran.

Kuasa Hukum terdakwa Iman Hud, Muh. Zulhajar Syam mengatakan dari 19 saksi yang dihadirkan JPU semuanya mengaku tak pernah tugas di kecamatan sesuai dengan surat perintah penugasan namun mereka tetap tugas di Balai Kota Makassar.

"19 orang saksi ini terdiri dari anggota Satpol PP yang menerangkan bahwa anggota Satpol PP ini menyampaikan dia tidak pernah tugas di kecamatan sesuai dengan SP yang ditugaskan, namun mereka tugas selama ini di balai kota," ujar Zulhajar.

Selain itu, Zulhajar juga mengungkapkan bahwa saksi-saksi diperintahkan untuk membuat rekening tempat mengirim horor fiktif mereka.

"Yang perintahkan untuk membuat rekening untuk honor di kecamatan itu adalah almarhum Iqbal Asnan dan terdakwa Abdul Rahim. Jadi yang memerintahkan untuk membuat rekening sebagai honor fiktif di kecamatan itu adalah Abdul Rahim dengan almarhum Iqbal Asnan," ungkapnya.

"Hanya itu poin utamanya. Dan semua saksi menerangkan bahwa tidak ada perintah dari Iman Hud untuk membuat rekening ganda atau memotong honorium dari kecamatan itu karena prinsipnya terdakwa tidak mengetahui ada masalah seperti itu," sambungnya.

Sementara JPU, Nining mengatakan setiap saksi membuat satu rekening. Selanjutnya atau dalam sidang berikutnya pemilik rekening itu akan dihadirkan untuk memberikan keterangan di ruang sidang.

"Satu orang satu rekening. Di persidangan itu tadi disampaikan, kami akan hadirkan yang satu rekening itu untuk mendengar keterangannya lagi," ucap Nining.

Dia menyebut terdakwa Iman Hud dan Abdul Rahim serta almarhum Muhammad Iqbal Asnan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau penunjukannya selaku Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Terdakwa dianggap telah melawan hukum dengan menyisipkan 123 nama Personil Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020.

Termasuk pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se-Kota Makassar tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.

Terdakwa disebut merancang seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar.

Konsep draft surat perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa Iman Hud selaku Kasatpol PP Kota Makassar saat itu, selanjutnya surat perintah itu menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar.

"Setelah honorarium dibayarkan Abdul Rahim kemudian menghubungi anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam surat perintah tersebut untuk menyerahkan atau menyetorkan uang honorarium tersebut kepadanya, juga kepada terdakwa almarhum Iqbal Asnan," sebutnya.

"Sehingga Abdul Rahim Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4,8 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Propinsi Sulsel," lanjut JPU.

Atas perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

“Primernya melanggar Pasal 2 ayat 1 tentang UU Tipikor lalu subsider Pasal 3 UU Korupsi dan alternatif yang kedua Pasal 12 E. Kedua terdakwa sama dakwaannya juncto 55 dan 64 berlanjut,” tandasnya.

 

 

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua