kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Laksanakan Program JMS di SMPN Batangmata

banner 468x60

KabarSelayar.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar lakukan tindakan pencegahan tindak pidana dengan memberikan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bekerjasama dengan SMPN Bontomatene Nomor 2 Kepulauan selayar pada pukul 10:00 Wita, Selasa, (07/02).

Kegiatan tersebut mengusung tema "Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman" dengan tujuan mencegah tindak kekerasan terhadap anak dan kekerasan fornografi pada generasi muda yang dipaparkan oleh 3 (tiga) pemateri yakni Dian Anggraeni Sucianti (Kasubsi Intelijen), Wita Oktadeanti (Kasubsi Penuntutan Pidum) dan Yusnita Mawarni (Kasubsi Penyidikan Pidsus).

Pemprov Sulsel

Pada pembukaan acara tersebut, narasumber menjelaskan secara singkat terkait Program JMS yang merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan bidang Intelijen dalam upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat termasuk kepada pelajar yang bertujuan untuk memberikan pengenalan hukum sejak dini.

Kasubsi Intelijen, Dian Anggraeni pada awak media menjelaskan bahwa tujuan program JMS merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dalam upaya memberikan edukasi pemahaman hukum kepada pelajar baik siswa dan siswi.

"Kita memberikan pemahaman hukum dan menjauhi hukuman, kegiatan ini kita lakukan sebagai bentuk pencegahan dini dimana nilai atau angka statistik kekerasan yang jumlahnya tiap tahun meningkat. Hal ini kita lakukan merujuk pada penyampain Presiden RI Joko Widodo yang telah menerbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubsi Penuntutan Pidum, Wita Oktadeanti mengungkapkan bahwa memberikan pengenalan dan pemahaman terkait hukum antaranya hukum berdasarkan isinya, serta pemahaman hukum secara umum terkait tindak pidana yang rawan terjadi dikalangan pelajar sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Ada beberapa materi yang kami sampaikan terkait UU kekerasan terhadap anak dan UU Fornografi. Terkait kekerasan anak, kita berupaya beri pemahaman dan bangkitkan keberanian anak untuk melawan terhadap tindak kekerasan bullying," Terangnya.

Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Pidsus, Yusnita Mawarni mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan saat ini adalah program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

"Program yang kita lakukan saat ini merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Dalam pelaksanaan tahun 2023 ini, kita baru laksanakan baru 1 (satu) Sekolah di SMPN Batangmata," uangkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, program ini ditujukan kepada pelajar untuk memperkaya ilmu pengetahuan bagi pelajar terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru yang taat hukum untuk tujuan "KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN".

Terpantau Ratusan Siswa Siswi, Kepala Sekolah dan para Guru sangat antusias menyimak setiap materi yang disampaikan. Diakhir acara tersebut, Pematri menyisihkan waktu untuk tanya jawab terkait materi yang disampaikan dan memberikan hadiah bagi setiap siswa yang mengajukan pertanyaan.