kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Lakukan Tindakan Asusila, Kadishub Sulsel Siap Pecat Oknum Sopir Teman Bus

banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepala Dinas Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan Arafah menegaskan siap memecat salah satu sopir Teman Bus yang diduga melakukan tindakan asusila.

Ia menyayangkan atas kejadian tersebut hingga akhirnya diproses oleh Polrestabes Makassar.

Pemprov Sulsel

"Saya sudah sampaikan agar pelaku dipecat dan diproses hukum. Langkah selanjutnya akan kita lakukan seperti memanggil pihak operator untuk melakukan pengawasan secara ketat kepada semua sopir dan evaluasi secara berkala," ujar Kadishub Sulsel Arafah kepada kabarmakassar.com, Rabu (8/3).

Selain itu, langkah lainnya yakni melakukan koordinasi ke Kemenhub sebagai pihak yang melakukan perikatan kontrak bersama pihak penyedia teman bus. Hal tersebut untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap layanan ops teman bus.

Diketahui, kasus adanya dugaan asusila tersebut dimana salah satu sopir Teman Bus Makassar atau Trans Mamminasat berinisial SK (33) ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Senin (6/3) malam, sekitar pukul 23:00 WITA di parkiran bus Maminasata, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Polisi menangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual salah seorang penumpangnya sendiri yang masih berstatus pelajar. SK ditangkap Berdasarkan laporan polisi nomor LP/453/III/2023/Polda-Sulsel/Restabes Makassar.

Sementara itu Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS membenarkan, menurutnya kasus asusila sudah ditangani bagian Reskrim.

Dalam Kronologi kejadian, korban yang masih berusia 15 tahun itu menaiki bus trans Mamminasata. Pada saat itu waktunya sudah tengah malam, dan korban dalam keadaan sendirian di dalam bus.

Ketika itu, karena korban tinggal sendirian, dia meminta tolong kepada pelaku untuk diantar pulang ke tempat tinggalnya. Namun, pelaku memaksa korban untuk nemilih pergi menginap di kos miliknya. 

"Jadi awalnya korban menolak namum pelaku terus merayu. Karena korban tak menaruh curiga pada pelaku, diapun mengiyakan ajakannya," ujarnya.

"Sebelum ke kos pelaku, korban awalnya diajak makanan. Setelah makan, pelaku menyuruh korban tidur dan memaksa korban melakukan hubungan badan," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 Pelaku saat ini masih sedang menjalani proses hukum lanjutan di Sat Reskrim Polrestabes Makassar dan audah ditetapkan menjadi tersangka.

PDAM Makassar