kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Lagi Urus Bayi Lahir, Kunci Mobil Warga Bulukumba Dirampas Puluhan Debt Collector di Makassar

Lagi Urus Bayi Lahir, Kunci Mobil Warga Bulukumba Dirampas Puluhan Debt Collector di Makassar
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Tindakan arogan oknum penagih utang atau debt collector (mata elang) kembali meresahkan warga Kota Makassar. Kali ini, menimpa Adrianto (28), seorang ayah asal Bulukumba yang harus mengalami trauma di tengah kebahagiaan menyambut kelahiran buah hatinya, Rabu (04/02).

Insiden perampasan kunci kendaraan ini terjadi di parkiran Hotel The d’Green, Jalan Hertasning, sekitar pukul 12.00 WITA, setelah sebelumnya korban diikuti dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar.

Kejadian bermula saat Adrianto bersama mertuanya berada di RSIA Paramount untuk mengurus keperluan istrinya yang baru saja melahirkan. Tiba-tiba, sejumlah pria yang mengaku dari BFI Finance Makassar menghampiri dan memaksa korban menyelesaikan tunggakan kendaraan jenis Avanza putih yang dikendarainya.

Meski telah dijelaskan bahwa dirinya sedang dalam situasi darurat mengurus persalinan, para oknum tersebut tetap membuntuti korban hingga ke hotel.

“Di rumah sakit saya sudah dipepet. Tidak ada titik temu, saya lanjut ke hotel untuk ambil perlengkapan bayi. Sampai di sana, saya dihadang sekitar 20 orang. Mereka sangat arogan,” ungkap Adrianto dengan nada kecewa kepada awak media, Selasa malam (9/3).

Ketegangan memuncak saat Adrianto mencoba masuk ke mobil untuk menyalakan AC. Tanpa diduga, salah satu oknum debt collector merampas kunci mobil yang masih terpasang di kontak.

Adrianto sempat meminta surat tugas resmi atau surat izin penyitaan dari pengadilan, namun pihak penagih hanya menunjukkan surat kerja sama internal tanpa dokumen hukum yang sah dari pengadilan.

“Saya nilai tindakan mereka ini fatal dan masuk unsur premanisme. Mertua saya sampai trauma melihat kejadian itu,” tambahnya.

Adrianto menjelaskan bahwa mobil tersebut adalah milik kakaknya, Fadli. Berdasarkan keterangannya, BPKB mobil tersebut diduga disalahgunakan oleh pihak lain berinisial N tanpa sepengetahuan pemilik asli.

Kasus ini bahkan sudah dilaporkan ke Polres Bulukumba pada tahun 2024 terkait dugaan penggelapan dan penipuan.

“Saya sudah perlihatkan bukti laporan polisi dan saya sambungkan telepon ke penyidik di Bulukumba, tapi mereka (mata elang) tidak peduli. Mereka tetap bersikeras menghalangi saya pergi,” tegasnya.

Situasi yang semakin memanas akhirnya mereda setelah personel Polsek Rappocini tiba di lokasi usai menerima laporan warga. Untuk menghindari keributan lebih lanjut, kendaraan beserta pihak-pihak yang bertikai dibawa ke Mapolsek Rappocini.

Saat ini, kendaraan tersebut diamankan oleh pihak kepolisian, sementara Adrianto menjalani proses penandatanganan surat pernyataan. Korban berharap aparat penegak hukum menindak tegas praktik penarikan paksa di jalanan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang berlaku, apalagi dilakukan dengan cara intimidasi.

error: Content is protected !!