kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

KSN Unjuk Rasa Desak Omnibus Law Dicabut

banner 468x60

KabarMakassar.com — Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Komite Serikat Nasional (KSN) berunjuk rasa memadati depan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/8).

Massa mendesak sejumlah aturan undang-undang yang mengatur tentang buruh dan pekerja dicabut karena dianggap tidak memperhatikan hak para buruh dan pekerja.

Pemprov Sulsel

Ratusan massa aksi yang seragam menggunakan kaos merah dan membawa bendera serta membentangkan spanduk bertuliskan aspirasi, memadati halaman depan Gerbang Kantor Gubernur Sulsel sambil menyampaikan aspirasi.

Salah satu massa aksi, Arwin menyampaikan aspirasinya menyebut pihaknya meminta pemerintah memperhatikan hak-hak para buruh dan pekerja.

Menurutnya, sejumlah perusahaan memperlakukan para buruh dan pekerja secara diskriminasi.

"Kami minta Gubernur memperhatikan hak para buruh dan pekerja. Selama ini beberapa perusahaan itu mendiskriminasi para pekerja dan buruh," ungkapnya.

Pihaknya meminta pemerintah mencabut  undang-undang omnibus law cipta kerja yang dianggap tidak bisa mensejahterakan para buruh dan pekerja karena memuat sejumlah poin yang justru menyengsarakan.

Selain itu, revisi undang-undang 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja juga diminta untuk dicabut.

"Kami meminta pemerintah mencabut undang-undang omnibus law yang tidak pro atas pekerja dan buruh," pungkasnya.

Pihaknya juga mendesak pemerintah mencabut pengesahan Revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (RUU PPP) yang dianggap melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi menjadi konstitusional dan berlaku di Indonesia.

Selanjutnya massa demonstran meminta Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) juga ikut dicabut sebab menimbulkan kontroversi dan perdebatan serta tidak disampaikan secara transparan ke masyarakat.

PDAM Makassar