KabarMakassar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Penetapan tersebut juga menjerat satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama. Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (09/01).
“Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama,” ujar Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dilakukan secara hati-hati. Hal itu disampaikan Fitroh saat pemaparan capaian kinerja akhir tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 22 Desember 2025.
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” kata Fitroh.
Fitroh menegaskan KPK akan menjerat para tersangka dengan pasal terkait kerugian keuangan negara. Untuk itu, KPK berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung besaran kerugian negara.
“Kami akan sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama, organisasi, hingga pelaku usaha travel haji dan umrah. Sejumlah nama pejabat dan pengusaha turut dimintai keterangan terkait dugaan pengaturan kuota haji tambahan.
KPK juga telah menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, serta salah satu pengusaha travel sejak Agustus 2025.
Selain itu, penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Yaqut di Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama, hingga kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset berupa kendaraan dan properti. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.














