kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMPN 5 Palangga Ditetapkan Tersangka

banner 468x60

KabarMakassar.com – Kejaksaan Negeri Gowa tetapkan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Palangga dan bendahara sebagai tersangka korupsi dana BOS, Rabu (31/05).

“Telah menetapkan tersangka Drs.H.Jamaluddin M.I.Kom selaku mantan kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Syarifuddin S.Pd.,M.Pd selaku bendahara aktif SMP Negeri 5 Pallangga,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani.

Pemprov Sulsel

Menurutnya, penetapan kedua tersangka atas tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2021-2022 dengan kerugian negara kurang lebih 1 Milliar rupiah.

Dimana, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan membuat kegiatan yang tidak berdasarkan Rencana Kegiatan Sekolah atau kegiatan fiktif.

Selain, kegiatan fiktif tersangka juga tidak membayarkan gaji non ASN atau honorer periode November-Desember di tahun 2022.

Saat ini kedua tersangka di lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Makasar.

PDAM Makassar