kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Jalan Poros Pangalla-Awan

banner 468x60

KabarMakassar.com — Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap buronan kasus korupsi proyek pembangunan jalan poros dan jembatan Pangalla-Awan.

Harianto Parrung alias Harry ditangkap di tempat persembunyiannya di Kompleks Insignia Residen, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (17/04) malam.

Pemprov Sulsel

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya menyebut Harry merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan poros dan jembatan Pangalla-Awan sumber APBN Tahun 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara.

Harry diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.979.874.786,79 atau dua milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah tujuh puluh sembilan sen.

Selain itu, Harry merupakan buronan yang telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada 2019 lalu dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa Harry terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawaban perbuatannya.

"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.

PDAM Makassar