kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kejati Sulsel Bidik Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Rp 20 M

banner 468x60

KabarMakassar.com — Penyelidik Pidsus Kejati Sulsel, telah merampungkan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, tahun 2019-2020.

Dugaan korupsi itu ditemukan pada pelaksanaan empat pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada perusahaan tersebut.

Pemprov Sulsel

Saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Jumat (13/10), Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi membeberkan, setelah menemukan adanya peristiwa pidana, penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Bukti tersebut nantinya, akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Adapun peristiwa pidana ditemukan, yaitu serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak/perjanjian, " kata Soetarmi.

Adapun perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, yakni PT Inovasi Global Solusindo, PT Cahaya Saksi, dan PT Basista Teamwork.

Sementara para perusahaan ini telah melakukan managerial Fraud dan Concealment pada pelaksanaan proyek. Antara lain sebut Soetarmi, melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan AD/ART PT Surveyor Indonesia yaitu Financing, adanya piutang macet, melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional, dan melakukan penggajian personel fiktif untuk keperluan operasional.

"Akibat perbuatan oknum pegawai PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak/perjanjian, diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp20 miliar, " terang Soetarmi.

Dimana perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

PDAM Makassar