KabarMakassar.com — Sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Wajo diminta mempercepat aktivasi akun Coretax-DJP dan memastikan permintaan kode otorisasi atau sertifikat digital menjelang penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Hal ini menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Pajak melalui KP2KP Sengkang untuk mendorong kepatuhan administrasi perpajakan di daerah.
Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, menekankan pentingnya seluruh instansi memahami mekanisme penguraian saldo deposit pajak, pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot), dan pelaporan SPT Masa dengan benar.
“Kami berharap seluruh instansi dapat memahami mekanisme penguraian saldo deposit pajak, pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot), serta pelaporan SPT Masa dengan benar dan tertib,” ujarnya.
Bimtek yang digelar pekan lalu di KP2KP Sengkang mengungkapkan sejumlah kendala teknis yang sering dihadapi instansi dalam penggunaan Coretax-DJP, mulai dari upload XML hingga prosedur pembayaran PPN atas transaksi Non PKP.
Penyuluh pajak menyarankan agar instansi segera menyelesaikan aktivasi akun dan menyiapkan sertifikat digital agar pelaporan SPT Tahunan tidak tertunda.
Kesiapan instansi pemerintah dalam mengelola administrasi perpajakan dianggap penting untuk mencegah keterlambatan dan memastikan kepatuhan pajak secara nasional.














