kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

DPRD Desak Pemprov Tunda Proses Reklamasi Pulau Lae-lae

banner 468x60

KabarMakassar.com — DPRD Sulsel kembali mendesak agar Pemprov untuk menunda proses reklamasi di Pulau Lae-lae. Hal itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat bersama warga Pulau Lae-lae di Komisi C DPRD Sulsel, Selasa (3/10).

Hak itu ditekankan oleh Wakil Ketua II Komisi C, Imam Fauzan AU. Ia katakan bahwa pihaknya meminta Pemprov untuk melihat titik-titik reklamasi yang mungkin lebih besar dalam hal mengurangi dampak sosial dan ekonomi.

Pemprov Sulsel

“Inikan belum dimulai proses reklamasinya. Artinya belum ada kerugian sama sekali. Kami meminta untuk sementara waktu seluruh proses reklamasi itu dihentikan,”ujar Iman Fauzan Fraksi PPP itu.

Bahkan, Komisi C menyarankan agar adanya opsi reklamasi di luar Pulau Lae-lae. Pasalnya warga di sana bersikeras menolak reklamasi di wilayahnya.

“Setahu kami kemarin ada tiga titik yang direkomendasikan oleh Yasmin. Kami belum tahu titik mana itu,” kata Ketua PPP Sulsel ini.

Dia berharap jika ada titik yang memungkinkan untuk direklamasi, yang dapat memberikan dampak negatif yang lebih sedikit.

"Kecil kemungkinan bukan berarti tidak bisa. Makanya kami meminta untuk dikaji lebih dalam. Kira-kira ada nda titik-titik lebih memungkinkan dampak negatifnya itu lebih sedikit dibandingkan Pulau Lae-lae,” tandasnya.

Para perwakilan warga Pulau Lae-lae menyayangkan reklamasi itu. Dikatakan, adanya isu bahwa warga setempat menerima reklamasi itu sama sekali tidak benar.

Diketahui, reklamasi itu rencananya dilakukan di sebelah timur Pulau Lae-lae di atas lahan 12,11 hektare untuk destinasi wisata bahari. Reklamasi ini merupakan hasil kerjasama lanjutan antara Pemprov dengan PT Yasmin Bumi Asri.

Pasalnya pada 2014 silam, 157,23 hektare lahan reklamasi yang direncanakan di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI). Hasil reklamasi tersebut rencananya dibagi dua antara Pemprov Sulawesi Selatan dan KSO Ciputra-Yasmin Bumi Asri.

Pemprov Sulawesi Selatan memperoleh bagian 50,47 hektar, sementara pihak pengembang proyek CPI mendapatkan 106,76 hektar.

Di lahan CPI ada tanah tumbuh 12 hektare yang terbit sertifikat atas nama Pemprov. Sehingga tidak memungkinkan melakukan reklamasi di tempat tersebut. Kekurangannya ini dipenuhi dengan melakukan reklamasi di titik lain.

Pada Agustus 2020, pemerintah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat 593.6/5522/BKAD perihal penetapan lahan penganti 12,11 hektar.

Lalu pada Januari 2023, Pemprov Sulawesi Selatan dan PT Yasmin Bumi Asri melakukan addendum IV atas perjanjian terkait bagi lahan hasil reklamasi. Keduanya bersepakat, atas kekurangan lahan pemerintah di CPI akan dipindahkan di Pulau Lae-lae.

Diketahui, Pemprov menegaskan bahwa tak akan ada penggusuran selama reklamasi. Karena di sebelah timur tak ada pemukiman. Bahkan segala bentuk dokumen persyaratan reklamasi telah dilengkapi pemprov mulai dari izin reklamasi serta dokumen analisis dan dampak lingkungan (Amdal). 

PDAM Makassar