KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menelusuri harta milik terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, setelah denda sebesar Rp1 miliar yang dijatuhkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) belum dibayarkan hingga saat ini.
Penelusuran aset (asset tracing) dilakukan untuk memastikan kemampuan terpidana membayar denda serta mengantisipasi kemungkinan penyembunyian atau pengalihan harta kepada pihak lain.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, telah memerintahkan jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Aset untuk segera menelusuri seluruh aset milik terpidana.
“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” kata Didik Farkhan, Sabtu (28/03).
Sebelumnya, Mira Hayati telah menyatakan kesanggupannya membayar denda Rp1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan. Namun hingga kini, pembayaran denda tersebut belum direalisasikan.
Langkah penelusuran aset dilakukan setelah terpidana lebih dahulu dieksekusi untuk menjalani pidana badan. Mira Hayati dijemput paksa pada Rabu (18/2/2026) di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Saat ini, terpidana menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.
Penelusuran aset tersebut merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider dua bulan kurungan.
Kasus yang menjerat Mira Hayati berkaitan dengan peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri dan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam proses peradilan sebelumnya, Mira Hayati sempat divonis 10 bulan penjara pada tingkat pertama, kemudian diperberat menjadi empat tahun pada tingkat banding. Mahkamah Agung selanjutnya menetapkan hukuman akhir berupa dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Dengan belum dibayarnya denda tersebut, Kejati Sulsel membuka kemungkinan penyitaan aset terpidana untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara.














