kabarbursa.com
kabarbursa.com

Tipu Calon Polwan Rp748 Juta, Oknum AKP di Polda Sulsel Bakal Disidang Etik

Tipu Calon Polwan Rp748 Juta, Oknum AKP di Polda Sulsel Bakal Disidang Etik
Ilustrasi oknum polisi (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial S di lingkup Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kini harus berhadapan dengan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Oknum perwira tersebut diduga melakukan praktik percaloan dalam seleksi Bintara Polwan Tahun Anggaran 2025. Tak tanggung-tanggung, AKP S diduga menerima setoran uang hingga mencapai Rp748,7 juta dari salah satu calon peserta dengan iming-iming kelulusan.

Namun, janji manis sang perwira berbanding terbalik dengan kenyataan. Calon peserta bernama Amel (20) dinyatakan gugur dalam tahapan seleksi.

Ironisnya, uang ratusan juta rupiah yang telah diserahkan oleh korban dikabarkan belum dikembalikan hingga saat ini.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel pun bergerak cepat merespons laporan tersebut. Sedikitnya tiga orang saksi dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan di Mapolda Sulsel pada Selasa (31/3) mendatang. Ketiga saksi tersebut masing-masing adalah Amel (korban), Andi Sunardi (54), dan Rosdiati (41).

“Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, maka dipandang perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya,” tulis kutipan surat pemanggilan yang ditandatangani Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.

Terpisah, Andi Sunardi membenarkan perihal pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat AKP S.

Ia menyebut berkas perkara kemungkinan besar telah dinyatakan lengkap untuk disidangkan.

“Iya benar, ada surat pemanggilan menjadi saksi sidang etik. Mungkin berkas sudah lengkap,” ungkap Andi Sunardi kepada awak media.

Sebagai pihak yang dirugikan, Andi Sunardi menegaskan bahwa meski proses etik berjalan, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian materiil yang dialaminya.

“Saya sebagai korban berharap kerugian bisa dikembalikan. Kalau kode etik itu profesinya (urusan institusi), saya meminta kembali uang saya,” tegasnya.

Pihak Polda Sulsel sendiri menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran dalam proses rekrutmen Polri. Jika terbukti bersalah, AKP S terancam sanksi berat mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk tidak memercayai praktik percaloan, mengingat Polri senantiasa menggaungkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dalam setiap penerimaan anggota baru.

error: Content is protected !!