kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Daftar Ruas Jalan di Makassar Dibawah Kewenangan Pemprov Sulsel

banner 468x60

KabarMakassar.com — Pengguna jalan tentunya pernah mendapati ruas jalan di Kota Makassar yang rusak dan membahayakan pengendara.

Seperti ruas Jalan Letjen Hertasning-Aroepala dan Antang Raya.

Pemprov Sulsel

Nah, ramai-ramai pengendara mengadukan hal tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan meminta pemerintah memperbaiki jalan tersebut.

Tapi, ternyata sejumlah ruas jalan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemkot Makassar melainkan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor.1159/IV/Tahun 2018 Tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Sulawesi Selatan.

Berikut daftar ruas jalan di Kota Makassar dibawah kewenangan Pemprov Sulsel :

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan Dr. Ratulangi

3. Jalan Dr. Laimena

4. Jalan Antang Raya

5. Jalan Kumala

6. Jalan Daeng Ngeppe

7. Jalan Daeng Tata

8. Jalan Malengkeri

9. Jalan Letjen Hertasning

10. Jalan Aroepala

11. Batas Kota Maros-Batas Kota Makassar

12. Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Urip Sumoharjo

14. Jalan Gunung Bawakaraeng

15. Jalan Masjid Raya

16. Jalan Bulu Sarung

17. Jalan Ahmad Yani

18. Jalan Riburane

19. Jalan Nusantara

20. Jalan Veteran Utara

21. Jalan Veteran Selatan

22. Jalan Sultan Alauddin

23. Jalan A.P. Pettarani

 

PDAM Makassar