KabarMakassar.com — Pengguna jalan tentunya pernah mendapati ruas jalan di Kota Makassar yang rusak dan membahayakan pengendara.
Seperti ruas Jalan Letjen Hertasning-Aroepala dan Antang Raya.
Nah, ramai-ramai pengendara mengadukan hal tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan meminta pemerintah memperbaiki jalan tersebut.
Tapi, ternyata sejumlah ruas jalan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemkot Makassar melainkan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor.1159/IV/Tahun 2018 Tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Berikut daftar ruas jalan di Kota Makassar dibawah kewenangan Pemprov Sulsel :
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Dr. Ratulangi
3. Jalan Dr. Laimena
4. Jalan Antang Raya
5. Jalan Kumala
6. Jalan Daeng Ngeppe
7. Jalan Daeng Tata
8. Jalan Malengkeri
9. Jalan Letjen Hertasning
10. Jalan Aroepala
11. Batas Kota Maros-Batas Kota Makassar
12. Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Urip Sumoharjo
14. Jalan Gunung Bawakaraeng
15. Jalan Masjid Raya
16. Jalan Bulu Sarung
17. Jalan Ahmad Yani
18. Jalan Riburane
19. Jalan Nusantara
20. Jalan Veteran Utara
21. Jalan Veteran Selatan
22. Jalan Sultan Alauddin
23. Jalan A.P. Pettarani